Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pakai Lahan Sawah Dilindungi, Pembangunan Sekolah Rakyat Margodadi Masih Tunggu Moratorium

Delima Purnamasari • Minggu, 5 April 2026 | 20:30 WIB
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman Sigit Indarto. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman Sigit Indarto. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Rencana pembangunan sekolah rakyat tingkat menengah pertama di Padukuhan Kurahan III, Kalurahan Margodadi, Seyegan terus berlanjut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah melakukan pencermatan terkait proses perizinan penggunaan lahan tanah kas desa ini.

Plt Kepala Dinas Sosial Sleman Sigit Indarto menjelaskan, telah menyiapkan lahan 5,1 hektare di lokasi itu. Dari luasan tersebut 1,9 hektare berstatus lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Sementara 3,2 hektare berstatus lahan sawah dilindungi (LSD).

Baca Juga: Angin Segar! Libur Panjang, Pergerakan Wisatawan Melonjak di DIY: Lebih dari 500 Ribu Bergerak di Malioboro, Penumpang KA Tembus 44 Ribu dalam Sehari

"Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman sudah bersurat ke Kementarian Pertanian terkait LSD ini. Kalau LP2B jelas Kementerian minta ada lahan pengganti," katanya Minggu (5/4).

Dia menjelaskan, Sleman sebenarnya akan kesulitan untuk mencari lahan pengganti tersebut. Jadi, langkah yang paling mungkin adalah moratorium LSD. Apabila moratorium telah terbit, tahapan pembangunan baru bisa dilanjutkan. Harapannya segala perizinan penggunaan lahan bisa beres sebelum difungsikan.

Baca Juga: Prediksi Skor Monaco vs Marseille Ligue 1 Senin 6 April 2026

Sekolah rakyat juga akan dibangun di Kapanewon Moyudan. Nantinya akan digunakan sebagai pengganti Sekolah Rakyat Menengah Atas 19 Bantul dan 20 Sleman yang saat ini masih menggunakan aset milik pemerintah pusat. Sigit menjelaskan, dari Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian Kementan sudah memberi tanggapan per Januari 2026. Dalam hal ini lahan yang dipakai di Moyudan berstatus LP2B. Terkait status lahan tersebut, pemerintah provinsi diminta untuk menyediakan lahan pengganti. Adapun lahan yang akan digunakan di Moyudan seluas 7,1 hektare.

"Kewenangan kami sebatas ikut memantau terkait dengan jawaban dari surat alih fungsi LP2B,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinsos DIY Endang Patmintarsih mengatakan, pembangunan sekolah rakyat Moyudan akan dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Juni 2026. Saat ini proses administratif penggantian LP2B masih berlangsung. “Insyallah proses LP2B bisa selesai bulan April ini juga,” kata Endang. (del)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) #Margodadi #Sekolah Rakyat #Lahan sawah dilindungi