SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menegaskan siap menindaklanjuti kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dari pemerintah pusat.
Keputusan ini berbeda dari pernyataan Bupati Sleman Harda Kiswaya pada Rabu (1/4/2026) lalu yang menegaskan tidak akan menerapkan arahan WFH ini dan melakukan pelayanan seperti biasa.
"Kami menegaskan akan mengikuti edaran Kemendagri dan KemenPANRB terkait Transformasi Budaya Kerja ASN untuk mengintensifkan efisiensi penggunaan energi," katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Saat WFH Tiap Jumat di Kota Magelang Hanya untuk 30 Persen Pegawai, ASN Harus On-Call
Dia menjelaskan, Pemkab Sleman akan mengkaji sektor-sektor mana yang dapat menerapkan kebijakan pemerintah sesuai surat edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sekaligus SE MenPANRB No. 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di Instansi Pemerintah.
Menurutnya, kebijakan WFH ini bertujuan untuk mengakselerasikan transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Hal ini dapat dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Sleman adalah dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Hal ini didukung dengan indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Sleman yang telah mencapai angka 4,30 dengan predikat memuaskan.
"Hal ini menunjukkan bahwa Sleman telah siap melaksanakan layanan digital pemerintah daerah," ujarnya.
Pria asal Kapanewon Godean ini memastikan, sesuai edaran Kemendagri maupun KemenPANRB maka pada sektor-sektor layanan publik tertentu, seperti layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, trantibbum, linmas, kebersihan, persampahan, adminduk, perizinan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya akan tetap dilaksanakan layanan secara langsung.
Lewat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman dan Bagian Organisasi Setda Sleman tengah menggodog ketentuan teknis terkait penerapan WFH yang akan dilaksanakan setiap hari Jumat di Kabupaten Sleman.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara hati-hati. Dengan tetap mengedepankan kepentingan publik serta kualitas pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif," tambahnya.
Harda menyebut, skema fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan akan diterapkan di Sleman sesuai dengan kebutuhan layanan publik.
Hal ini dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan, khususnya dalam menjaga kecepatan, ketepatan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan arahan pemerintah pusat.
Sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman tetap berjalan optimal. (del)
Editor : Herpri Kartun