Agenda kali ini adalah duplik yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa.
Sidang sendiri dimulai pada pukul 09.35 dan selesai 09.39. Waktu yang singkat ini karena penasihat hukum sekadar menyerahkan dokumen duplik pada majelis maupun jaksa penuntut umum. Untuk selanjutnya dianggap dibacakan.
Dalam dokumen dupliknya, penasihat hukum dari Koalisi Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) menguatkan kembali subtansi nota pembelaan.
Fakta persidangan membuktikan bahwa saat peristiwa terjadi terdapat sumber api lain dan barang mudah terbakar yang dimasukan untuk menghanguskan tenda.
Termasuk memberikan analisis yuridis bahwa unsur bahaya umum dalam pasal pasal 308 ayat 1 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP tidak terpenuhi.
"Kami juga menyampaikan sejumlah amicus curiae," kata penasihat hukum terdakwa, Muhammad Rakha Ramadhan.
Ada sembilan amicus curiae yang disampaikan pada sidang hari ini. Ditambah pada saat sidang yang lalu maupun lewat kanal pelayanan terpadu satu pintu setidaknya sudah ada 20 amicus curiae. Rakha menyebut jumlah ini akan terus bertambah.
"Hadirnya sahabat pengadilan ini agar hakim memberi putusan seadil-adilnya. Tidak hanya melihat tindakan Arie, tetapi seluruh fakta secara objektif," kata Rakha ditemui usai persidangan.
Ada berbagai lembaga dan tokoh publik yang mengajukan amicus curiae. Di antaranya, Guru Besar Ilmu Komunikasi UII, Masduki; Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto; Aktivis Perempuan, Maria Bernadette Damairia Pakpahan; Inisiator Forum Cik Ditiro, Sana Ullaili; Aliansi Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi; Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, Aliansi Wadas Melawan; Perkumpulan Mitra Wacana; hingga Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia.
"Pemidanaan terhadap ekspresi solidaritas politik berisiko mempersempit ruang demokrasi dan menguatkan preseden kriminalisasi gerakan sipil," bunyi penutup amicus curiae dari Dosen Sosiologi UGM, AB. Widyanta.
Dia menilai, putusan yang arif dan berkeadilan dalam perkara ini bukan hanya menentukan
nasib seorang anak muda. Namun, menjadi penanda arah demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia ke depan.
Hal senada diungkapkan dalam amicus curiae Pegiat Demokrasi dan HAM, Elanto Wijoyono. Dia meminta majelis hakim menyatakan agar terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
Tindakan Arie dinilai sebagai respons atas ketidakadilan dan bukan didasari oleh niat jahat.
"Memohon majelis halim agar memulihkan martabat terdakwa sebagai mahasiswa. Agar dapat melanjutkan pendidikannya dan berkontribusi bagi masa depan demokrasi Indonesia," katanya.
Amicus curiae dari Komunitas Corong Api bernada lebih lebih tegas. Para pegiat kesenian ini menilai tuntutan tidak adil bagi Arie. Apalagi jika dibanding dengan Mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama yang meninggal saat ikut demo pula di Mapolda DIJ.
"Siapa pembunuhnya? Di mana dia sekarang? Di Jogja gedung Mapolda lebih berharga ketimbang nyawa seorang Rheza," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa menjelaskan, apabila amicus curiae disampaikan lewat hari ini maka tidak akan dipertimbangkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan.
"Sidang putusan dilanjutkan Senin 23 Februari pukul 10.00," katanya. (del)
Editor : Bahana.