SLEMAN – Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman.
Langkah tegas ini diambil Polri menyusul hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY yang menyoroti dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penonaktifan sementara tersebut murni untuk menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan.
“Penonaktifan ini semata-mata guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).
Kasus yang menjadi pemicu adalah peristiwa tragis pada 26 April 2025 lalu di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman.
Saat itu, Hogi Minaya (43) sedang mengemudikan mobil bersama istrinya, Arsita (39), yang naik motor terpisah.
Tiba-tiba Arsita menjadi korban jambret oleh dua pelaku berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Hogi langsung mengejar dan memepet kendaraan para pelaku hingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Akibatnya, kedua penjambret tewas.
Alih-alih diapresiasi sebagai tindakan membela diri dan korban, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dengan jeratan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Penetapan tersangka ini memicu kegaduhan luas di masyarakat.
Kasus tersebut bahkan menjadi sorotan Komisi III DPR RI.
Dalam rapat dengar pendapat pekan lalu, Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Hogi Minaya beserta istrinya.
DPR pun menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan meminta kasus dihentikan demi kepentingan hukum.
Hasil ADTT Itwasda Polda DIY menemukan adanya dugaan kelemahan pengawasan yang berujung pada proses penyidikan yang menimbulkan polemik dan menurunkan citra Polri.
Seluruh peserta audit sepakat agar Kombes Edy Setyanto dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan tuntas.
Rencananya, serah terima jabatan Kapolresta Sleman akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) ini.
Langkah ini menjadi komitmen Polri dalam menjaga akuntabilitas dan profesionalisme institusi di tengah tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang adil.
Kasus Hogi Minaya sendiri telah menjadi perbincangan nasional, mencerminkan sensitivitas antara pembelaan diri warga terhadap aksi kriminal dan penerapan hukum lalu lintas.
Publik berharap, penanganan ke depan bisa lebih bijak dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat Sleman dan DIY secara umum. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin