Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Persoalan PT Primissima dengan Eks Pegawai Masih Tahap Bipartit, Disnaker Sleman Baru Lakukan Pemantauan

Delima Purnamasari • Selasa, 25 November 2025 | 04:50 WIB
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sleman Cicilia Lusiani
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sleman Cicilia Lusiani

SLEMAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman baru dapat melakukan pemantauan atas persoalan tindak lanjut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Primissima. Hal ini lantaran persoalan masih dalam tahapan bipartit sehingga Disnaker sebagai pihak ketiga tidak bisa langsung cawe-cawe.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sleman Cicilia Lusiani menerangkan, perundingan tripartit dengan Disnaker baru bisa dilakukan ketika antara perusahaan dan pekerja tidak mufakat. Terlebih, kesepakatan pembayaran pesangon maupun sisa gaji batasannya adalah Desember mendatang sehingga diharapkan perusahaan bisa menepati janjinya.

 Baca Juga: Gubernur DIY HB X Sebut Instrumen Obligasi Daerah Patut Dipertimbangkan, Demi Mewujudkan Mandiri Pembiayaan untuk Pembangunan Daerah

"Kalau kami langsung masuk itu salah. Nanti kalau tidak sepakat itu sifatnya bisa laporan atau aduan. Bisa dari manajemen perusahan atau pekerjanya," sebutnya ditemui di Kantor Disnaker Sleman Senin (24/11).

Ketika tidak terjadi kesepakatan itu, pihaknya akan memfasilitasi proses mediasi. Hanya saja hasilnya berupa anjuran semata. Para eks pegawai ini dia sebut juga bisa mengambil opsi lain lewat jalur hukum. Terlebih, mereka juga sudah berencana untuk menunjuk kuasa hukum. Kalau pun nanti diperlukan, dapat meminta bantuan hukum dari Pemkab Sleman.

"Ketika nanti lewat pengadilan hubungan industrial itu putusannya bisa sampai eksekusi dan memang mengikat," tambahnya.

Untuk saat ini, Disnaker Sleman baru sebatas membantu para pegawai yang di-PHK ini ketika belum mendapatkan pekerjaan. Bisa difasilitasi penyaluran maupun pelatihan apabila memang berkeinginan untuk bekerja di bidang yang lain, termasuk berwirausaha.

"Berdasarkan laporan yang saya terima itu proses PHK yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Tinggal nanti kesepakatan pembayaran ini," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Mantan Pekerja PT Primissima, Bagus Samsu menjelaskan, ada 402 orang pegawai yang kena PHK. Gaji dan tunjangan setiap orang yang belum dibayar berkisar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta.

"Tapi melihat perkembangan saat ini, kami menilai kemungkinan hal tersebut tidak bisa terealisasi," katanya. (del)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#PT Primissima #dinas tenaga kerja #perusahaan #Sleman #disnaker sleman #pekerja #PHK #disnaker #Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)