Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan pada Senin (24/11). Mereka adalah Takbirdha Tsalasiwi Wartyana, ayahnya yang bernama Rohmat Teguh Winarno, dan sang kakak bernama Rony Hanif Warayang.
Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho menerangkan, putusan diambil sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Pertimbangan yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat dan mengakibatkan luka pada korban.
Sementara pertimbangan yang meringankan adalah ketiganya telah mengakui perbuatannya, tidak akan mengulangi, dan dengan korban telah saling memaafkan.
"Pidana dikurangi selama para terdakwa ditahan dan dengan perintah untuk tetap ditahan," terang Agung dalam amar putusannya.
Para terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara masing-masing Rp2000. Dalam kesempatan ini Agung juga mengingatkan agar para terdakwa jangan lagi terbawa emosi dan melakukan kekerasan.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama satu tahun.
Dengan putusan ini, ketiganya tinggal menjalani sisa hukuman tiga bulan lantaran penahanan sudah dilakukan sejak bulan Juli lalu.
Atas putusan ini, ketiga terdakwa yang hadir secara daring maupun JPU juga sama-sama telah menerima.
Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Badrus Zaman menilai, pertimbangan majelis hakim sudah cukup dan baik. Ini jadi dasarnya untuk tidak mengambil langkah banding.
"Jadi perkaranya sudah selesai. Selama ditahan ketiganya juga dalam kondisi sehat," tambahnya. (del)
Editor : Bahana.