SLEMAN - Setelah melalui pembahasan panjang dan rumit, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pamong Kalurahan akhirnya telah disepakati bersama oleh tim pembahas. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pamong Kalurahan DPRD Kabupaten Sleman Budi Sanyata SPd mengungkapkan, hal paling krusial dalam regulasi tersebut adalah mekanisme pengisian jabatan kosong pamong kalurahan. Yakni bisa dengan cara mutasi atau melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan.
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, draf raperda mengandung kepastian hukum yang tak bertentangan dengan aturan di atasnya. Keberadaan regulasi tersebut akan membawa kemanfaatan bagi masyarakat. Untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan maksimal di kalurahan.
Pamong terpilih diharapkan mempunyai kecakapan yang memadai dan integritas tinggi. Sehingga akan menunjang kinerja sistem pemerintahan kalurahan.
Menurut Budi, draf yang disusun telah menganut azas berkeadilan. Dari proses penjaringan dan penyaringan bakal calon pamong. Bahkan sampai saat pamong terpilih menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Adapun mekanisme pengisian jabatan pamong melalui mutasi, untuk jabatan carik dapat diisi oleh penjabat kepala urusan/kepala seksi/dukuh. Sedangkan kekosongan jabatan kepala urusan/kepala seksi dapat diisi dari mutasi jabatan carik/kepala urusan lainnya/kepala seksi lainnya/dukuh.
Pengisian jabatan pamong kalurahan melalui mutasi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kompetensi. “Siapa pun yang ingin mengisi jabatan pamong yang kosong harus mendaftar dan membuat surat minat. Serta mendapat rekomendasi dari panewu dan bupati. Jadi bukan atas dasar penunjukan,” jelasnya.
Syarat lainnya, lanjut Budi, pamong yang bisa mendaftar lewat mutasi sekurang-kurangnya telah menjalankan tugas dalam jabatan sebelumnya minimal lima tahun sejak dilantik.
Sedangkan kompetensi yang dimaksud dalam regulasi tersebut berkaitan dengan pemahaman, pengetahuan, dan/atau keterampilan terkait ketugasan jabatan yang akan diisi.
Sementara pengisian jabatan pamong kalurahan melalui penjaringan dan penyaringan harus disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat. Meliputi tahapan persiapan, penjaringan, penyaringan, dan penetapan.
Tahapan penjaringan dilakukan untuk menentukan bakal calon menjadi calon. Sedangkan penyaringan dilakukan untuk menentukan calon terpilih. “Regulasi ini memberi ruang kepada lurah untuk melakukan penjaringan dan penyaringan. Dengan menggandeng perguruan tinggi di DIY yang minimal berakreditasi B dalam proses seleksi,” ungkap Budi.
Selain itu, perguruan tinggi yang bersangkutan harus mempunyai kompetensi terkait materi ujian sertamemiliki fakultas atau program studi hukum dan/atau sosial politik.
Materi soal ujian seleksi terdiri atas tes kemampuan dasar yang meliputi: intelegensi umum, wawasan kebangsaan, psikologi, dan kemampuan bidang sesuai jabatan; praktik komputer; serta praktik komunikasi. Meliputi pidato, presentasi, memimpin rapat.
Dalam hal pengisian jabatan pamong yang kosong melalui penjaringan dan penyaringan, panitia harus melakukan pembobotan yang proporsional. Rekapan penilaian berupa hasil seleksi dan wawancara ditambah nilai pengalaman kerja dan pengabdian di kalurahan serta nilai lokalitas.(yog)
Editor : Sevtia Eka Novarita