Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Buntut Penganiayaan Ojol yang Dipaksa Minum Miras, Massa Gruduk Polresta Sleman hingga Asrama Pelaku

Delima Purnamasari • Selasa, 18 November 2025 | 15:23 WIB

Aksi solidaritas oleh ojol
Aksi solidaritas oleh ojol
SLEMAN - Sekitar 150 ojol datangi kantor Polresta Sleman pada Senin (17/11) malam.

Aksi solidaritas ini dipicu oleh peristiwa penganiayaan salah seorang ojol Shopefood berinisial M saat sedang mengambil pesanan makanan.

Ketua Umum Forum Ojol Yogyakarta Bersatu (FOYB) Rie Ramawati menjelaskan, saat seorang ojol tersebut menunggu pesanan, ada seorang oknum yang menawari minuman keras.

Namun, ojol ini menolak. Hingga akhirnya terjadi penganiayaan berupa pemukulan hingga gusi korban berdarah.

"Oknumnya mabuk, tapi ngajak bocah ra gelem ngombe," kata perempuan yang akrab disapa Wuri ini saat dihubungi, Selasa (18/11).

Atas peristiwa tersebut akhirnya korban melakukan visum dan membuat laporan ke Polresta Sleman.

Selama proses membuat laporan ini, korban ditunggu oleh rekan ojol yang lain.

Lantaran kondisi memanas akhirnya para ojol bergerak ke warung makan tempat kejadian perkara.

Sementara korban masih menyelesaikan laporannya bersama beberapa kawan ojol saja.

Saat di warung makan, massa sudah membludak, lalu mereka bergerak ke asrama tempat oknum tersebut tinggal untuk mencari pelaku.

"Proses laporan korban juga lama. Dari jam sembilan malam, korban itu baru didatangkan ke asrama itu 23.30," kata Wuri.

Korban datang bersama Kapolredta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo.

Saat itu Kapolresta meminta penghuni asrama keluar dan memang tidak ditemukan pelaku.

"Dari mereka katanya mau bikin kopdar untuk nyari oknumnya karena kalau kaya gini malah enggak bagus," katanya.

Untuk saat ini, Wuri menyebut FOYB akan menunggu tindak lanjut dari kepolisian. Apabila nanti tidak segera ada titik terang baru mereka akan melakukan aksi lagi.

"Enggak ricuh. Hanya teriak-teriak saja karena memang emosi," tambahnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kuasa Hukum FOYB Widiantoro.

Dia menegaskan tuntutan massa aksi pada kepolisian adalah 2 x 24 jam terduga pelaku harus ditangkap. Jika tidak berhasil maka massa akan melakukan aksi yang sama.

"Korban sudah mengadukan kejadian di SPKT Polresta Sleman dan korban langsung di BAP oleh penyidik," katanya. (del)

Editor : Bahana.
#Polresta Sleman #ojol #solidaritas ojol