Pemiliknya masing-masing berinisial IF (27), YE (35), dan B (35) yang telah divonis bersalah karena usaha tidak berizin dengan denda Rp 300 ribu subsider tujuh hari kurungan.
Sementara MNS (28) diputus pengadilan dengan denda Rp 1 juta subsider tujuh hari kurungan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Indra Darmawan menjelaskan, penertiban diawali dari laporan masyarakat soal lokasi prostitusi.
Saat ditinjau lokasi memang terdapat berbagai kecurigaan.
"Bilangnya pijet tapi enggak ada tempat pijat dan perangkatnya. Hanya tempat tidur besar. Lalu buat salon tapi enggak ada guntingnya," terangnya ditemui di Ruang Rapat Sembada, Selasa (4/11).
Persoalannya saat didatangi, tempat spa ini tidak sedang beroperasi.
Sehingga tidak bisa tertangkap tangan terkait tindak prostitusi. Hanya saja saat dilakukan peninjauan memang tidak mengantongi izin usaha.
"Pakai tertib sosial terkait prostitusi harus tertangkap tangan. Tapi di kami ada tertib perizinan dan memang belum dipenuhi, seperti NIB itu," katanya.
Menurut Indra, lokasi prostitusi semacam ini bisa tumbuh karena Sleman yang masyarakatnya begitu heterogen.
Banyak pendatang dari berbagai wilayah sehingga demand hadir dan supply mengikuti.
Di sisi lain, para pemilik usaha dinilai tidak memiliki skil khusus sehingga mencari nafkah lewat jalur ini.
"Memang harus dikuatkan peran serta masyarakat agar bisa menjaga warganya. Apalagi ada potensi mereka buka lagi dan hanya pindah lokasi," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman Triana Wahyuningsih menjelaskan, setiap orang yang akan memulai kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan dasar tata ruang dan dokumen pengelolaan lingkungan. Misalnya, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
Nantinya ketika persyaratan dasar telah dipenuhi maka akan diterbitkan perizinan berusaha. Hanya saja mengingat SPA adalah usaha risiko menengah tinggi, diperlukan nomor induk berusaha sekaligus sertifikat standar yang diverifikasi Dinas Pariwisata dan diterbitkan DPMPTSP.
"Usaha spa kewenangan perizinan ada di provinsi. Permohonannya bisa diajukan lewat sistem OSS dan akan diverifikasi persyaratannya," tambahnya. (del)
Editor : Bahana.