Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ormas Hamka Darwis Gruduk PN Sleman, Protes Sidang Penganiayaan Digelar Secara Daring

Delima Purnamasari • Senin, 6 Oktober 2025 | 22:31 WIB

Hamka Darwis gruduk PN Sleman
Hamka Darwis gruduk PN Sleman
SLEMAN - Anggota Himpunan Angkatan Muda Ka'bah Darul Wilayatul Islam (Hamka Darwis) gruduk Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Senin (6/10).

Kedatangan ormas di bawah naungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini buntut perkara penganiayaan hingga meninggal dunia.

Sidang dipimpin oleh Agung Nugroho selaku ketua majelis hakim. Sementara Euis Ratnawati sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

Anggota Hamka Darwis sudah terlihat berkumpul sejak sidang belum dimulai.

Namun, mereka tidak diperkenankan untuk masuk ke ruang sidang. Selama sidang berlangsung mereka berada di halaman PN Sleman dan beberapa kali mengucapkan takbir.

Saat sidang akan dimulai, kuasa hukum korban keberatan lantaran sidang berubah menjadi daring sehingga terdakwa tidak dihadirkan.

JPU menjelaskan, terdakwa sebenarnya sudah berada di perjalanan, tetapi di tengah jalan dibawa kembali lantaran massa yang datang terlalu banyak.

"Nanti kami bicarakan ke pimpinan. Alasannya karena massa cukup banyak," terangnya saat majelis hakim meminta penjelasan.

Majelis hakim menyebut, kehadiran terdakwa secara daring maupun luring merupakan tanggung jawab JPU.

Dia memberi kesempatan untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan dan mempertimbangkan penyebabnya. Apabila tidak memungkinkan luring, memang dapat dilakukan secara daring.

"Jadi sidang ditunda pada Kamis 9 September untuk memberi kesempatan koordinasi. Proses
persidangan tetap akan dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Agung.

Kuasa Hukum korban Arif Faruk Filayati menyebut, menyampaikan nota keberatan sidang digelar daring lantaran keluarga ingin melihat pelaku secara langsung. Untuk nanti bisa dihukum seadil-adilnya.

"Kami juga tidak mengerti pasti penyebab penganiayaan. Tahu-tahu klien kami sudah meninggal dunia dengan luka lebam dan sayatan," tambahnya ditemui usai proses persidangan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DIJ Muhammad Yazid mengaku kecewa lantaran sidang dilakukan secara daring. Harapannya bisa luring dan prosesi persidangan bisa disaksikan bersama.

Kehadiran Hamka Darwis disebut hanya menuntut keadilan ditegakkan agar putusan sesuai ketentuan yang ada. Dia menjamin kehadiran masaa akan tertib dan menjaga keamanan.

"Tidak anggota pun sering mendampingi kasus seperti ini apalagi ini anggota yang diperlakukan secara biadab," jelasnya.

Perkara ini terdaftar dalam nomor 470/Pid.Sus/2025/PN Smn. Untuk terdakwa ada tujuh orang.

Mulai dari Sukamto, Surya Tri Saputra, Muhammad Syaifulloh, Devanda Kevin Herdiana, Yasin Prasetyo Utomo, Andreas Kevin Anggit Nuriawan, dan Lintang Sulistiyo.

Sementara korban meninggal adalah MTP (18) dan korban luka-luka RS (15).

Peristiwa terjadi pada Senin (9/6) pukul 02.00 di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati. (del)

Editor : Bahana.
#Hamka Darwis #PN sleman