Sehingga, pemutusan hubungan kerja dapat dihindari.
Kepala Bidang Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Yanuar Purnomo Putro menjelaskan, tidak semua tenaga honorer dapat terakomodasi dalam sistem ini. Lantaran mereka belum masuk dalam database.
"Masa kerjanya juga belum sampai dua tahun," terangnya melalui pesan singkat, Rabu (24/9).
Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Sleman Wildan Solichin menyebut, ada 3.537 tenaga honorer di Sleman yang terkonfirmasi memenuhi syarat dan regulasi masuk dalam PPPK paruh waktu.
Sementara sisanya yang belum terakomodasi mencapai 174 orang.
Dia menyebut, mereka ini sempat ikut dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hanya saja belum bisa lolos. Hingga saat ini masih belum ada kepastian terkait status mereka.
"Kasian teman-teman yang tidak terangkut itu, tapi dari pusat belum memberikan isyarat mau bagaimana," katanya.
Menurut Wildan, dengan adanya PPPK paruh waktu, mereka menjadi tenaga formal lantaran punya nomor induk pegawai.
Meski demikian, terkait gaji belum tentu serta-merta naik. Lantaran ada dua opsi yang bisa diterapkan, yakni sesuai upah minimum atau mengikuti gaji yang ada saat ini.
"Secara hak sudah resmi, perlakuannya sistem kontrak beda dengan PNS," tambahnya.
Dalam proses pegadaan PPPK paruh waktu ini dia sebut berjalan lancar. Hanya saja terkendala server pusat yang terkadang lambat. Dia nilai ini lantaran penggunanya yang banyak dari seluruh wilayah Indonesia. (del)
Editor : Bahana.