Kepala UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal Kabupaten Sleman Ahmad Sudarsana menjelaskan, untuk dapat mendapatkan bantuan ini masyarakat perlu membuat proposal.
Nantinya diajukan pada dinas terkait untuk dibuat rekomendasi. Selanjutnya, UPTD akan menindaklanjuti terkait pencairan.
"Selama uang ada dan sesuai rekomendasi kami cairkan. Dinas teknis yang menyaring karena mereka yang membina jadi tahu betul," terangnya saat ditemui di Kantor BKAD Kabupaten Sleman, Jumat (19/9).
Dia mengatakan bantuan modal paling banyak disalurkan pada petani di Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3).
Misalnya, bidang peternakan sejumlah Rp 2,2 miliar dan bidang tanaman pangan Rp 1,19 miliar.
Ada pula untuk koperasi sebesar Rp 1,5 miliar dan UKM sebanyak Rp 1,19 miliar.
"Bunga tiga persen per tahun, semuanya sama," tambahnya.
Untuk bidang pertanian pembayaran bunga dan pokok pinjaman baru dilakukan pada bulan kelima setelah peminjaman.
Sementara untuk bidang lain, bulan pertama hingga keempat cukup membayar bunga.
Baru pada bulan kelima bunga dan pokok pinjamannya. Hal ini mempertimbangkan bidang pertanian yang baru menghasilkan usai masa panen.
Apabila peminjam sudah lewat tenggat waktu maka akan diberikan denda. Jumlahnya maksimal 10 persen dari dana yang dipinjam.
"Kalau keringanan seperti pemutihan enggak ada. Hanya waktu yang diberikan kelonggaran," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP3 Kabupaten Sleman Suryawati Purwaningtyas menyebut, bantuan modal ini digunakan peternak untuk pengadaan berbagai komoditas. Mulai dari unggas, sapi, hingga kambing atau domba.
"Pembelian ternak langsung oleh kelompok karena penguatan modal berupa uang," katanya. (del)
Editor : Bahana.