Dua di antaranya adalah rujukan dari Purworejo.
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito Banu Hermawan menjelaskan, 14 di antaranya sudah diperbolehkan pulang lantaran memang bisa dilakukan rawat jalan.
Sementara satu orang ada yang mengajukan pulang secara mandiri.
Lalu satu orang meninggal dunia atas nama Rheza Sendy Pratama.
"Jadi yang menjalani rawat inap ada 13 pasien," katanya ditemui di RSUP Dr. Sardjito, Senin (1/9).
Dari segi umur ada pasien yang berusia 15 tahun. Ada yang 17 tahun, 19 tahun, ada pula yang paling tua 42 tahun.
Paling banyak datang pada malam Sabtu dan Sabtu (30/8) dini hari.
Keluhan mayoritas berupa luka robek sehingga perlu dijahit. Baik di tangan maupun kaki. Lalu setelah tindakan medis diperbolehkan pulang. Sementara untuk yang rawat inap mayoritas patah tulang.
"Luka berat enggak ada, hanya kita menyiapkan unit luka bakar terkait aksi ini. Jadi mitigasi," katanya. (del)
Editor : Bahana.