Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dampak Kebakaran, PT MTG Kembali Lakukan PHK, Total Ada 1.345 Pegawai Terdampak

Delima Purnamasari • Kamis, 17 Juli 2025 | 04:30 WIB

 

TERMIN PERTAMA: Karyawan PT MTG saat menerima pencairan jaminan hari tua karena terkena PHK di Pendopo Parasamya Sleman Senin (16/6).
TERMIN PERTAMA: Karyawan PT MTG saat menerima pencairan jaminan hari tua karena terkena PHK di Pendopo Parasamya Sleman Senin (16/6).

SLEMAN - PT Mataram Tunggal Garment (PT MTG) kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika sebelumnya PHK dilakukan kepada 989 pekerja, kini ada 356 pekerja yang terdampak.

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja PT MTG Dwi Ningsih menjelaskan, untuk PHK kedua ini menyasar pada karyawan tetap. Terhitung sejak 26 Juni. Sementara untuk gelombang pertama, pada karyawan kontrak. 

 Baca Juga: Keinginan PSS Sleman Kembalikan Riko Terganjal, Pieter Huistra: Persija Minta Uang Terlalu Banyak

"Membayar orang segitu, tapi tidak ada imbal baliknya tentu pabrik rugi. Jadi di-PHK agar tidak nanggung beban. Untuk pesangonnya juga sesuai aturan," bebernya saat dihubungi melalui sambungan telepon Rabu (16/7). 

Langkah ini dilakukan karena imbas dari peristiwa kebakaran yang menghanguskan 85 persen pabrik di Donoharjo, Kapanewon Ngaglik pada Rabu (21/5) lalu.  Untuk saat ini, masih tersisa 422 pekerja. Sementara mereka beroperasi di bangunan PT MTG yang masih bisa digunakan dan PT Globalindo. 

 Baca Juga: Bediding: Ketika Musim Kemarau Jadi Dingin!

"Mereka yang di-PHK ini sesuai kesepakatan akan diprioritaskan ketika pabrik sudah pulih dibangun. Ini sudah dilakukan secara bertahap," tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Sutiasih menjelaskan, pegawai terdampak telah difasilitasi untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap, dana ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup atau modal usaha.

 Baca Juga: Jawa Pos Berikan Tanggapan Bukti Kepemilikan PT DNP, Kuasa Hukum Beberkan Sejumlah Fakta Ini

Total dana yang dicairkan pada gelombang kedua ini mencapai Rp 9,3 miliar. Dengan nilai tertinggi Rp 50 juta yang diterima oleh dua pekerja. Mereka yang di-PHK ini memiliki masa kerja 4-29 tahun. 

"Kami apresiasi MTG yang telah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap," katanya. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Jaminan Hari Tua (JHT) #Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman #di-phk #ngaglik #Kebakaran #PT MTG #PHK #PT Mataram Tunggal Garment #pekerja migran Indonesia #serikat pekerja #Donoharjo #BPJS Ketenagakerjaan #pemutusan hubungan kerja