SLEMAN - Kabupaten Sleman merupakan daerah bebas rabies. Untuk mempertahankan status tersebut dilakukan berbagai upaya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman Suryawati Purwaningtyas menyebut, salah satu upayanya adalah memperketat lalu lintas hewan penular rabies (HPR). Hal ini bisa dipantau melalui aplikasi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Dinsos DIY Kerja Sama dengan PARI Cabang Bantul, Skrining Tuberkulosis pada 400 Pekerja Sosial
"Kalau ada HPR masuk dari daerah terduga atau tertular itu otomatis tertolak," katanya.
Di sisi lain, kalau pun HPR berasal dari daerah yang sama-sama bebas rabies juga harus dilakukan vaksin terlebih dahulu. Baik itu pada anjing, kucing, maupun kera.
"Kalau ada manusia yang tergigit HPR harus langsung lapor ke fasilitas kesehatan," tambahnya.
Sementara untuk HPR yang menggigit juga akan dikarantina dan diawasi dua minggu ke depan. Untuk melihat apakah ada perubahan perilaku atau tidak.
"Tapi biasanya kalau rabies itu gigit sekarang besok sudah mati," tambahnya.
Sementara itu, Petugas Data iSIKHNAS DP3 Sleman Rapi Wijayatri menyebut, tidak ada kasus rabies terjadi di Bumi Sembada. Dia menyebut rabies sendiri adalah virus sehingga tidak ada obat bagi hewan yang terjangkit.
"Jadi tindakan kami hanya fokus pada pencegahan saja," katanya.
Penularannya sendiri bisa disa melalui gigitan hewan yang menderita. Selain itu, kontak dengan air liur penderita.
Baca Juga: Putus Kontrak dengan Ajax, Jordan Henderson Kembali ke Premier League Bersama Brentford
"Tanda-tanda umumnya galak, suka menggigit, dan tidak suka terkena cahaya," tambahnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita