Mahasiswa FEB UGM yang menewaskan mahasiswa UGM yang lain, Argo Ericko Achfandi dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas pada Sabtu (24/5) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan menjelaskan, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Mereka berinisial IW, NR, dan W.
"Yang menyuruh dua orang NR dan W. Untuk yang menukar IW," kata Agha saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).
Dia menyebut peran ketiganya hanya merupakan kenalan saja dari Christiano.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan ketiganya mengaku tidak menerima bayaran untuk melakukan penggantian pelat nomor mobil ini.
"Kami tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," tambahnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 221 KUHP ayat 1 dan 2 karena berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Ancaman pidana paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, pada saat kejadian Christiano menggunakan mobil BMW dengan nomor F1206. Namun, pada saat kendaraan sudah diamankan di Polsek Ngaglik berubah menjadi B1442 NAC.
"Jadi diganti agar ketika kejadian sesuai dengan yang di STNK. Motifnya agar saat kejadian tidak diketahui menggunakan nomor palsu," tambah Edy. (del)
Editor : Bahana.