Salah satu temuannya adalah perencanaan yang tidak matang sehingga terjadi pemborosan.
"Perencanaannya terlalu tinggi. Jadi ada pengembalian kelebihan anggaran pada negara," katanya saat ditemui di Pendopo Parasamya, Kamis (26/6).
Tindak lanjut dari audit ini sendiri berupa proses pembinaan pada institusi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman. Selain itu, terdapat surat peringatan dari Bupati Sleman.
"Ini upaya agar ke depan jangan diulangi lagi. Selama dibina nanti akan dipantau kalau ternyata ada motif serupa," katanya.
Menurut Taupiq, hasil audit ini juga menjadi catatan bagi Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode tersebut.
Misalnya, untuk pertimbangan saat akan ada promosi jabatan.
Sementara terkait anggaran bandwidth 2025 yang sebelumnya ditunda karena adanya audit ini, saat ini sudah bisa digunakan. Hanya saja ada pengurangan anggaran.
"Jadi dipotong karena juga ada proses penghematan atau efisiensi," kata Taupiq.
Program pengadaan bandwidth ini tidak hanya diaudit oleh Inspektorat saja.
Namun, turut diselidiki oleh Kejati DIY sejak Februari lalu karena dugaan adanya praktik korupsi.
Pengadaan bandwidth yang tengah diselidiki Kejati DIY ini merupakan proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman tahun anggaran 2022-2024.
Untuk pengadaan tahun 2022 anggarannya senilai Rp 3,6 miliar. Sementara tahun 2023 dan 2024 masing-masing sekitar Rp 5 miliar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIJ Herwatan menyebut untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Totalnya sudah ada 17 orang.
"Sekarang masih proses pembuatan laporan hasil penyelidikan," katanya. (del)
Editor : Bahana.