Selaku penggugat Komardin menjelaskan, ada 11 dokumen yang diminta pada UGM sebagai syarat damai.
Di antaranya adalah daftar nama Dosen Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980-1985, daftar nama calon mahasiswa UGM pada Fakultas Kehutanan yang mendaftar tahun ajaran 1979/1980, dan kartu rencana studi dari semester satu sampai semester akhir atas nama Joko Widodo.
Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa oleh enam tim forensik. Di antaranya dari Mabes Polri, Puspom ABRI, Universitas Indonesia, Universitas Islam Indonesia, tim ahli dari UGM, dan tim ahli dari penggugat.
Dia mengatakan apabila dokumen diberikan maka gugatan sebesar Rp 1.069 triliun pada UGM dibatalkan.
Termasuk gugatan Rp 10 miliar pada Kasmudjo. Terlepas apakah nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen asli atau palsu.
"Tapi UGM menolak permintaan kami. Saya menduga tidak waras. Kami tuntut Rp 1000 triliun lebih tapi mediasi ditolak," katanya ditemui usai proses mediasi di PN Sleman, Selasa (17/6).
Advokat asal Makassar tersebut menilai dokumen yang diminta bukanlah data pribadi. Namun, data yang diperlukan oleh publik.
"Saya kasih contoh ketika pemilihan bupati. Itu kalau ada sengketa harus dibawa di pengadilan. Semuanya harus dibuktikan," katanya.
Usai gagalnya mediasi, Komardin mengaku sudah menyiapkan diri untuk sidang pekan depan. Termasuk menyiapkan saksi-saksi yang mungkin bisa dihadirkan.
Sementara itu, selaku kuasa hukum tujuh orang tergugat dari Rektor hingga Kepala Perpustakaan UGM Ariyanto menilai, semua data yang diminta oleh penggugat ada pada ranah pribadi. Sehingga, UGM tidak bisa mengeluarkan itu.
"Enggak mungkin damai. Hari Selasa lanjut sidang. Mediasi sudah selesai," katanya.
Dia juga menjelaskan, dalam proses mediasi ini pihaknya sudah menghadirkan prinsipal sesuai dengan permintaan hakim mediator. Dalam hal ini diwakili oleh Biro Hukum UGM.
Sementara itu, Wakil PN Sleman Agung Nugroho menjelaskan, selaku hakim mediator adalah Edy Antonno. Dia menyebut mediasi pertama dilakukan langsung usai putusan sela pada Selasa (10/6) lalu.
Agung menjelaskan, mediasi pertama itu ditunda lantaran hakim mediator meminta para pihak menghadirkan prinsipal masing-masing.
Dalam hal ini tergugat secara langsung. Mulai dari Rektor UGM, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Kasmojo.
"Kalau prinsipal tidak hadir bisa memberi surat kuasa untuk mediasi," katanya.
Dia menambahkan bahwa proses mediasi sebenarnya diberikan waktu selama 30 hari. Apabila nanti masih kurang dan para pihak memiliki keinginan untuk mediasi bisa ditambah 15 hari.
"Selama waktu itu mau mediasi setiap hari juga bisa. Tapi diserahkan pada pihak masing-masing. Ketika tidak ada titik temu berarti gagal," jelasnya. (del)
Editor : Bahana.