SLEMAN - Dokumen penting kadang kala mengalami kerusakan sehingga harus diselamatkan. Hal ini bisa dilakukan melalui proses restorasi.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sleman Yuni Prasetyo Budi Ilmawan menjelaskan, pihaknya kerap melakukan restorasi arsip di kalurahan. Utamanya terkait Letter C yang menjadi dasar kepemilikan tanah.
"Kondisinya kerap memprihatinkan jadi kami bertanggung jawab untuk ikut melakukan penyelamatan," katanya.
Selama satu tahun kegiatan restorasi ini bisa dilakukan hingga empat kali. Satu kali restorasi bisa menangani sampai 200 arsip.
Dalam kesempatan tersebut masyarakat dipersilakan untuk ikut merestorasi arsip pribadinya. Umumnya berupa ijazah dan piagam penghargaan yang lapuk maupun dimakan serangga. Prasetyo menegaskan fasilitas ini bisa didapatkan secara gratis.
Baca Juga: Palermo Tersingkir dari Playoff Promosi Serie A, Emil Audero Siap Debut Bersama Timnas Indonesia?
"Kami data dulu. Nanti kami hubungi sekalian kegiatan restorasi. Jadi tidak satu per satu," katanya.
Menurutnya, proses ini memang tidak bisa mengembalikan dokumen menjadi utuh seperti sedia kala. Hanya saja dapat mengurangi risiko rusak yang lebih parah.
"Saat restorasi ada perlakuan dan bahan kimia khusus yang digunakan. Kertas pelapisnya itu yang mahal," tambahnya.
Baca Juga: Kemenag Bantul Sesalkan Perusakan Makam: Padahal Kasus Intoleransi di Bantul Sudah Menurun
Apabila masyarakat memiliki dokumen yang bernilai sejarah, dia juga menyebut bisa dititipkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sleman. Pihaknya memiliki lemari tahan api dan tahan lembab. Selain itu, bisa melakukan alih media dari arsip fisik menjadi arsip digital.
"Arsip ini untuk masa depan bukan hanya masa lalu. Sebagai sumber pengetahuan jangan sekali-kali ditinggalkan," pesannya. (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita