Salah satu organisasi perangkat daerah yang banyak dirombak adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Ada berbagai pejabat baru yang diganti. Salah satunya adalah mengembalikan jabatan Sekretaris BKAD pada Abu Bakar.
Saat rotasi periode sebelumnya, dia dipindah menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Selain Sekretaris, ada berbagai jabatan lain. Mulai dari Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan; Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan; Kepala Bidang Perbendaharaan; Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan; Kepala Bidang Aset; Kepala Subbagian Keuangan; sampai Kepala UPTD Pengelolaan Stadion Maguwoharjo.
"Ini bukan karena pilkada tidak mendukung saya. Saya betul-betul butuh orang yang kompeten. Tidak mau ada pejabat yang ecek-ecek," tegas Harda.
Dia menilai kualitas BKAD menurun. Dia mencontohkan soal laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan yang mundur.
Selain itu, menyangkut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang baru diterbitkan pada bulan Februari.
"Ini menyangkut pendapatan. Padahal itu digunakan sejak hari pertama tahun berjalan. Jadi sudah kehilangan sebulan," tegasnya.
Menurut Harda akan berbahaya apabila dilakukan pembiaran. Saat ini harus dilakukan kerja keras dengan percepatan pelayanan agar pendapatan meningkat.
Terlebih, di tengah efisiensi dari pemerintah pusat.
Tidak hanya melakukan perombakan pejabat eselon tiga dan empat. Harda juga mengaku akan melakukan rotasi pada jabatan eselon dua.
"Sudah masuk ke gubernur. Targetnya nanti awal Juni. Jadi ada yang saya lelang dan ada yang saya geser," tambahnya.
Jabatan baru ini akan dia terus evaluasi. Apabila kinerja pegawai baik maka akan terus dia tempatkan pada jabatan strategis.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Budi Pramono menjelaskan, proses rotasi ini adalah hal biasa. Utamanya sebagai bentuk manajemen aparatur sipil negara.
"Jadi bentuk penyegaran untuk mengoptimalkan kinerja," katanya.
Dia menyebut proses ini sudah dipersiapkan lama. Lantaran harus menggunakan izin dari Kementerian Dalam Negeri dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. (del)
Editor : Bahana.