Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terancam Gugatan Pelanggaran Merek hingga Miliaran Rupiah, UMKM Minta Perlindungan Hukum ke Nasdem Sleman

Delima Purnamasari • Rabu, 14 Mei 2025 | 04:16 WIB

 

Pelaku UMKM lapor ke kantor DPD Partai Nasdem Kabupaten Sleman.
Pelaku UMKM lapor ke kantor DPD Partai Nasdem Kabupaten Sleman.

 

SLEMAN - Dua pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Sleman, Elisia Briana Sulastri dan Johanes, mendatangi Kantor DPD Partai Nasdem Sleman, Selasa (13/5/2025).

Mereka meminta perlindungan hukum setelah menghadapi ancaman gugatan pelanggaran merek senilai miliaran rupiah.

Elisia mengungkapkan, usaha yang ia rintis sejak 2016 ketika kuliah itu bergerak di bidang penjualan produk kecantikan dengan nama toko Yepposkin.

Awalnya, bisnis yang dijalankan bersama Johanes itu berkembang baik, bahkan sempat membuka beberapa stan di pusat perbelanjaan.

"Jadi toko kami menjual produk kecantikan dari berbagai merek yang sudah terkenal. Tidak membuat produk sendiri," tegas warga Caturtunggal, Kapanewon Depok ini. 

Hingga akhirnya ketika pandemi Covid-19 mereka mencoba menjual produknya secara daring melalui platform Shopee.

Ketika penjualannya meningkat hingga 100 produk sehari, mereka ditawarkan masuk dalan Shopee Mall. 

"Syaratnya harus mendaftarkan merek. Saya baru tahu soal mendaftar-daftar begini," katanya. 

Permohonan tersebut ditolak karena ada pihak ketiga yang memerlukan merek ini. Namun, dia lihat belum ada yang menggunakan nama Yepposkin.

 "Saya lalu dibantu konsultan merek dan mendaftar banyak kelas 2023," jelasnya. 

Namun, pada 2024 mereka mendapat somasi dari pihak ketiga tadi. Mereka diminta untuk menutup stan, mengganti nama, hingga membubarkan PT. 

"Kami gapapa ganti nama. Tapi ternyata merek kami telah terdaftar pada kelas sembilan, yakni untuk e-commerce," terangnya. 

 Baca Juga: Barusan Melatih Baris-berbaris, Kejari Kulon Progo Belum Terima Instruksi TNI Jaga Kejaksaan

Agar tidak digugat, mereka harus menyerahkan aset media sosial maupun situs web. Termasuk membubarkan PT. Yepposkin Global Indonesia. 

Syarat lain yang memberatkan adalah apabila mereka bisa membuktikan secara sederhana tentang persamaan merek. “Kami dikenai denda Rp 2,5 miliar," bebernya. 

Elisia mengaku keberatan dengan pasal tersebut. Sementara pihak ketiga yang menggugat menganggap proses damai deadlock

"Lalu Johanes digugat di pengadilan niaga Semarang dengan ganti rugi Rp 10 miliar dan dilaporkan ke polisi atas pelanggaran merek," sambungnya. 

Untuk itu, dia melaporkan persoalan ini pada DPD Partai Nasdem Kabupaten Sleman. Dia berharap agar bisa diberikan perlindungan. 

"Kami enggak punya apa pun untuk bertahan. Tapi kami ingin agar ada keadilan," harapnya. 

Sementara itu, Ketua Badan Advokasi dan Hukum DPD Partai Nasdem Kabupaten Sleman Agustinus Anindya berkomitmen untuk melindungi mereka yang tidak mampu dan terzalimi. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

 "Ini anak muda yang sedang tumbuh, punya kreativitas dan secara ekonomi golongannya UMKM. Kami pasti berpihak pada mereka," katanya. (del/wia

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#produk kecantikan #pelanggaran merek #merek dagang #DPD NasDem #UMKM #perlindungan hukum