Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terima Suap Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Lurah Trihanggo Gamping Sleman Ditahan

Delima Purnamasari • Rabu, 16 April 2025 | 15:57 WIB
Proses penahanan Lurah Trihanggo dan pengusaha kelab malam.
Proses penahanan Lurah Trihanggo dan pengusaha kelab malam.

SLEMAN - Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) kembali terjadi di Kabupaten Sleman. Kejadian ini kini terjadi di Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Indra Aprio Handri Saragih menjelaskan, atas kasus ini telah dilakukan penahanan pada Selasa (15/4) lalu. Ada dua orang yang ditahan, yakni Lurah Trihanggo berinisial PFY dan pengusa swasta berinisial ASA. 

"Penyelidikan mulainya sejak bulan Agustus, lalu penyidikan November," katanya. 

Indra mengatakan modus yang digunakan adalah pemberian hadiah terkait sewa TKD. Padahal, semestinya pemanfaatan TKD harus ada izin dari gubernur baru bisa dialihfungsikan.

"Uang yang diserahkan pihak swasta totalnya Rp 316 juta. Tanpa ada izin itu, uang diterima," katanya. 

Dia menyebut sebagian masuk ke kas desa dianggap penerimaan perjanjian sewa. Padahal, perjanjian itu belum ada. 

"Kami menyita sejumlah uang yang diduga kuat sebagai penerimaan suap. Uang tersebut ada yang sudah dibelikan dalam bentuk emas dan barang elektronik," tambahnya. 

Dia menyebut, PFY dijerat Pasal 5 ayat (2) huruf a atau kedua Pasal 5 ayat (2) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara ASA dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b atau ketiga Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"PFY ditahan di Rutan Jogja. Kalau ASA itu di Lapas Cebongan," tandasnya.

Sebelumnya, warga Kronggahan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping turut memprotes penggunaan TKD yang direncanakan akan didirikan hiburan malam ini. Mereka memasang berbagai baliho penolakan. Termasuk mendatangi Kantor Bupati Sleman pada Rabu (2/10/2024) lalu. 

Pada saat itu pula, pembangunan yang sudah dimulai dihentikan. Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo kala itu menyebut pembangunan hiburan malam dan pengurusan tanah kas desa tersebut belum berizin. (del)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#ditahan #kronggahan #penyalahgunaan TKD #night club #tanah kas desa #Kronggahan Sleman #kelab malam #lurah