Di mana atas PHK tersebut membuat para karyawan yang terdampak menyuarakan rasa kekecewanya atas cara perusahaan mengeksekusi keputusan tersebut.
Salah satu karyawan yang terdampak PHK, Andre mengungkapkan, bahwa pemberitahuan tentang PHK yang dilakukan oleh pihak Avo Innovation Technology Anugrah Pakerti tersebut sangat mendadak, bahkan eksekusi itu dilakukan pada hari yang sama setelah pengumuman.
Maka dari hal itu tentu membuat banyak karyawan merasa tidak diperlakukan dengan layak, terutama karena mereka tidak diberikan cukup waktu untuk mempersiapkan diri.
"Tidak ada transparansi terkait hak-hak yang akan kami terima. Kami merasa tidak diberikan penjelasan yang memadai tentang proses PHK ini, sehingga banyak dari kami yang bingung dan kecewa," ucapnya, Senin (24/3).
Menurut Andre proses penjelasan yang dilakukan oleh Avo Innovation Technology Anugrah Pakerti itu dinilai tidak memadai.
Sebab sesi yang diadakan untuk memberi penjelasan tentang PHK itu berlangsung singkat dan terbatas, sehingga banyak karyawan yang merasa tidak bisa mengungkapkan aspirasi atau mencari kejelasan lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.
Yang lebih mengejutkannya lagi, lanjut Andre, adanya fakta bahwa yang melakukan pemberitahuan PHK bukanlah user atasan langsung para karyawan yang terdampak, melainkan seorang manager lain.
Tentu hal tersebut membuat semakin memperburuk situasi. Karena karyawan merasa bahwa proses PHK tersebut tidak transparan dan penjelasannya tidak bisa diterima dengan baik.
Perlakuan perusahaan selama proses PHK juga menuai kecaman. Beberapa karyawan melaporkan bahwa mereka tidak diperkenankan untuk parkir di area kantor dan dilarang untuk berada di dalam kantor dalam waktu lama setelah eksekusi.
Proses PHK itu dilakukan dengan ketat, seolah-olah para karyawan yang terkena PHK diperlakukan seperti pelaku kriminal.
Selain itu, para karyawan yang terkena PHK juga menyoroti masalah terkait kompensasi. Di mana ada beberapa karyawan menyatakan bahwa jumlah uang pesangon yang mereka terima hanya 0.5 kali lipat dari yang seharusnya, dengan alasan perusahaan mengalami kerugian.
Namun, sejumlah karyawan menyatakan bahwa nominal uang pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan tidak ada sosialisasi terkait perubahan kebijakan tersebut.
Tak hanya itu, kebijakan terkait sisa cuti yang dihitung pun juga dipertanyakan, karena para karyawan menilai hal itu juga tidak sesuai dengan pemahaman karyawan sebelumnya.
Beberapa karyawan juga menyatakan bahwa kebijakan baru ini tidak pernah disosialisasikan kepada mereka.
"Selama ini perusahaan selalu mengedepankan branding, tetapi kenyataannya sangat berbeda dengan perlakuan yang kami terima saat PHK ini. Kami merasa sangat kecewa," lontar salah satu karyawan yang tidak mau disebutkan namanya. (ayu).
Editor : Bahana.