SLEMAN - Dua tersangka pembacokan di kawasan Ring Road Barat, Trihanggo, Gamping, Sleman, Sabtu (8/3) lalu ditangkap polisi. Keduanya masih berstatus pelajar di Sleman.
"Pelakunya dua anak laki-laki warga Sleman. Pelaku pertama kelas 1 SMA dan pelaku kedua yang justru sebagai pelaku pembacokan kelas 3 SMP," beber Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo di Mapolresta Sleman Rabu (12/3).
Bowo mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi sekitar pukul 06.30. Dalam peristiwa tersebut, korban diketahui juga masih berada di bawah umur.
Peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku berpapasan di jalan sekitar RS Queen Latifa. “Saat itu terjadi saling teriak di jalan yang memicu terjadinya aksi kejar-kejaran,” kata Bowo.
Setelah itu, pelaku berbalik arah ke utara melalui U-turn dan melintasi jalur cepat ring road. Pelaku pun mengejar korban melintas jalur cepat. Saat berada di Padukuhan Salakan, Trihanggo, Gamping, korban dan pelaku melintas di jalur lambat dan masuk di simpang tiga selokan ring road.
Saat melintas di jalur lambat, korban memperlambat kendaraan karena ada mobil di depannya. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk menyabet korban. Namun, korban sempat memberikan perlawanan.
"Pelaku melakukan pembacokan terhadap anak korban dengan menggunakan celurit yang mengenai tangan korban di telapak tangan kiri," jelas Bowo.
Dalam waktu bersamaan, ada saksi yang menendang sepeda motor pelaku hingga membuat pelaku sempat terjatuh. Namun para pelaku berdiri dan kembali mengejar korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka dan mendapatkan jahitan pada telapak tangan kirinya. Sebanyak 6 jahitan dalam dan 20 jahitan luar.
Polisi yang mendapat informasi adanya peristiwa itu langsung bergerak. Petugas mengecek rekaman CCTV di sepanjang lokasi kejadian. Akhirnya menemukan pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku. Kemudian melakukan penangkapan terhadap dua pelaku anak tersebut.
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti turut dari tangan pelaku. Yakni satu unit sepeda motor yang dikendarai hingga sebilah sajam berupa celurit dengan panjang 40 centimeter.
Para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.17/2016 Jo Pasal 76c UU RI No.17/2016 atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara. (tyo/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita