Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terdampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Anggaran DPRD Kabupaten Sleman Terdampak Efisiensi hingga Rp 18 Miliar

Delima Purnamasari • Rabu, 5 Februari 2025 | 04:30 WIB

 

Plt Kepala BKAD Sleman Tina Hastani
Plt Kepala BKAD Sleman Tina Hastani

SLEMAN - DPRD Kabupaten Sleman terdampak efisiensi hingga Rp 18 miliar. Ini merupakan imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tengang efisiensi belanja.

Ketua DPRD Sleman Y Gustan Ganda menjelaskan, menghormati instruksi dari pemerintah pusat tersebut. Dia menilai pemimpin terpilih pasti memiliki kebijakan tersendiri. "Anggaran yang tidak langsung bermanfaat untuk masyarakat dikurangi. Saya sepakat itu," katanya.

Dia menyebut, ada berbagai pos anggaran yang dipotong. Mulai dari belanja barang dan jasa, kunjungan, hingga makan minum rapat.

"Jadi apa pun itu harus efisien. Bukan penghilangan, tapi gunakan dengan efisien," ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKAD Sleman Tina Hastani mengatakan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) turut terdampak efisiensi ini. Rata-rata setiap OPD terpotong hingga 35 persen. "Instruksi dari pemerintah pusat harus kami tindaklanjuti dengan baik," katanya.

Dia menyebut, ada berbagai program terdampak. Misalnya, pertemuan di hotel dan perjalanan dinas. Meski demikian, Tina memastikan untuk anggaran penanganan sampah tidak ikut terdampak.

"Gaji dan tunjangan juga tidak terdampak. Infrastruktur terpotong tapi tidak banyak," katanya. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#organisasi perangkat daerah #Y Gustan Ganda #Inpres #Instruksi #belanja #BKAD Sleman #DPRD Kabupaten Sleman #tunjangan #efisiensi #Terdampak #gaji #imbas #Sampah #ketua dprd sleman #Anggaran #Instruksi presiden