Isu Guru Non-ASN DIY Dipecat Sempat Viral, DPRD: Tidak Benar, Masa Tugas Diperpanjang!

JOGJA - Isu pemberhentian guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di sekolah negeri DIY yang sempat viral dipastikan tidak benar. DPRD DIY menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap guru Non-ASN, dan proses belajar mengajar tetap berjalan normal.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY Anton Prabu Semendawai menyatakan, bahwa klarifikasi ini dinilai penting untuk meredam keresahan di kalangan masyarakat, terutama para tenaga pendidik.
"Tidak ada kebijakan pemberhentian guru Non-ASN. Justru penugasan mereka diperpanjang untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan," ujarnya, Selasa (19/5).
Penegasan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan itu, guru Non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap menjalankan tugas di sekolah masing-masing.
Selain itu, masa penugasan guru Non-ASN disebut diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Adapun kebijakan untuk tahun 2027 hingga kini masih dalam tahap pembahasan.
"Guru Non-ASN yang sudah masuk Dapodik dan aktif mengajar tetap melaksanakan tugasnya. Ini penting agar tidak ada kekosongan tenaga pengajar di sekolah," kata Anton.
Dari sisi kesejahteraan, pemerintah juga memastikan skema penghasilan tetap berjalan, baik melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang memenuhi syarat maupun insentif bagi yang belum tersertifikasi.
Di tengah polemik tersebut, DPRD DIY juga menyoroti persoalan struktural yang masih dihadapi sektor pendidikan, terutama terkait distribusi guru yang belum merata serta beban belanja pegawai dalam APBD yang telah melampaui 30 persen.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




