SLEMAN - Sepanjang tahun 2024 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman telah melakukan tera ulang pada 17.261 alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Tera ulang ini dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal. Bertujuan untuk memberi perlindungan pada masyarakat
"Masukan dari masyarakat juga sangat kami butuhkan. Seperti pada kasus kecurangan SPBU kemarin," ucap Kepala Disperindag Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih.
Dia turut menyebut selama 2024 metrologi telah memberikan layanan pada 32 pasar tradisional. Selain itu, sepuluh pasar modern, 230 posyandu, dan 22 apotek. Selanjutnya, ada empat SPBE, 51 SPBU, 23 Pertashop, 15 alat meter parkir, dan 21 jembatan timbang.
"Kami telah menjalankan tera dan tera ulang sesuai prosedur yang berlaku. Sebanyak 350 orang pedagang dan pelaku UMKM juga kami beri penyuluhan," ucapnya.
Sementara pada 2025, dia yakin layanan tera bisa semakin menyeluruh. Hal ini lantaran disperindag telah meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan Metrologi Legal Sleman (Simpelomas). Sehingga, akses pelayanan metrologi bisa lebih mudah.
"Semoga cita-cita kami untuk memberi pelayanan yang lebih baik bisa terwujud," ucapnya.
Baca Juga: Ingin Diet, Cek Dulu Fakta dan Mitos Yang Kerap Mengganggu, Berikut Daftarnya...
Sementara Kepala UPTD Metrologi Legal Sleman Enny Sumi Rahayu menyebut, pada 2025 dia menargetkan tidak ada lagi timbangan yang tidak bertanda tera sah. Sehingga, kerugian konsumen bisa dicegah.
"Kalau masyarakat menemukan kecurangan bisa melaporkan lewat Instagram atau WhatsApp. Nanti kami berikan pembinaan," jelasnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita