Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sepanjang 2024 Disperindag Sleman Telah Lakukan Tera Ulang pada 17.261 Alat UTTP

Delima Purnamasari • Kamis, 16 Januari 2025 | 06:45 WIB

 

Kepala Disperindag Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih
Kepala Disperindag Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih
 

SLEMAN - Sepanjang tahun 2024 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman telah melakukan tera ulang pada 17.261 alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Tera ulang ini dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Metrologi Legal. Bertujuan untuk memberi perlindungan pada masyarakat

"Masukan dari masyarakat juga sangat kami butuhkan. Seperti pada kasus kecurangan SPBU kemarin," ucap Kepala Disperindag Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih. 

 Baca Juga: Pelaksanaan Program MBG di Gunungkidul Tertunda, Dapur Sehat Masih Dalam Renovasi, Ini Kata Dandim 0730

Dia turut menyebut selama 2024 metrologi telah memberikan layanan pada 32 pasar tradisional. Selain itu, sepuluh pasar modern, 230 posyandu, dan 22 apotek. Selanjutnya, ada empat SPBE, 51 SPBU, 23 Pertashop, 15 alat meter parkir, dan 21 jembatan timbang. 

"Kami telah menjalankan tera dan tera ulang sesuai prosedur yang berlaku. Sebanyak 350 orang pedagang dan pelaku UMKM juga kami beri penyuluhan," ucapnya. 

 Baca Juga: Mentan Andi Amran Sulaiman Belanja Masalah di Bantul, Langsung Berdialog dengan Para Petani, Bantuan Akan Langsung Disalurkan

Sementara pada 2025, dia yakin layanan tera bisa semakin menyeluruh. Hal ini lantaran disperindag telah meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan Metrologi Legal Sleman (Simpelomas). Sehingga, akses pelayanan metrologi bisa lebih mudah. 

"Semoga cita-cita kami untuk memberi pelayanan yang lebih baik bisa terwujud," ucapnya. 

 Baca Juga: Ingin Diet, Cek Dulu Fakta dan Mitos Yang Kerap Mengganggu, Berikut Daftarnya...

Sementara Kepala UPTD Metrologi Legal Sleman Enny Sumi Rahayu menyebut, pada 2025 dia menargetkan tidak ada lagi timbangan yang tidak bertanda tera sah. Sehingga, kerugian konsumen bisa dicegah. 

"Kalau masyarakat menemukan kecurangan bisa melaporkan lewat Instagram atau WhatsApp. Nanti kami berikan pembinaan," jelasnya. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#unit pelaksana teknis daerah #2024 #spbe #apotek #alat #tera ulang #layanan #metrologi legal #UPTD #pedagang #pasar tradisional #Kabupaten Sleman #dinas perindustrian dan perdagangan #pasar modern #UMKM #UTTP #posyandu #Disperindag