SLEMAN - Dukuh Koroulon Kidul Tri Mulyanto sempat didemo warga pada Senin (6/1/2025). Lantaran dituduh melakukan tindak asusila. Warga meminta agar dilakukan pemecatan. Namun kini, Tri memilih untuk mengundurkan diri.
Penasihat Hukum Tri Mulyanto, Hillarius Ngaji Merro menjelaskan, kliennya sudah ikhlas untuk mundur dari jabatannya. Namun, ingin agar namanya dibersihkan.
"Saya bingung dengan penuntut. Klien saya dipersalahkan oleh peristiwa yang secara hukum belum pernah dibuktikan di persidangan," jelasnya.
Dia menegaskan, tidak ada satu pun tuduhan warga yang memiliki bukti. Terkait tindakan asusila, Hillarius menyebut kliennya hanya bertamu saja.
"Bukti kuat itu kalau tertangkap tangan. Ini hanya bertamu biasa, tapi dicurigai zina atau perselingkuhan. Kalau di dalam kamar lain lagi," jelasnya.
Baca Juga: Warga Hendak Bersihkan Longsoran di Girimulyo, Tanah Longsor Kembali Terjadi
Sementara terkait tuduhan warga soal kinerja yang buruk, Hillarius mengatakan kewenangan seorang dukuh sangat terbatas. Di sisi lain, apabila dinilai tidak hadir dalam rapat, semestinya warga mengadu pada lurah atau panewu.
Hillarius menyebut, nanti akan dibuat semacam pernyataan perdamaian untuk dibacakan dalam forum. Di sisi lain spanduk protes yang di pasang warga juga telah diturunkan.
"Warga bikin desakan terus ingin memecat. Itu enggak ada dasar hukumnya," katanya.
Sementara itu, Lurah Bimomartani Tutik Wahyuningsih mengatakan, Tri bersedia mundur asal nama baiknya dibersihkan dahulu. "Pak Dukuh menolak semua tuduhan masyarakat. Masih ada pertemuan lanjutan," katanya.
Salah satu warga Koroulon Kidul Purwanto menjelaskan, mundurnya Tri telah sesuai dengan tuntutan warga. Terkait Tri yang tidak mengakui tuduhan adalah haknya.
"Kami menanggapi isu itu dari saksi yang diundang ketika rapat warga," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita