RADAR JOGJA – PT Jujur Kinaryo Projo kembali melayangkan gugatan perdata kepada KPU Sleman. Dalam gugatan terbaru itu, ada penambahan pihak yang tergugat menjadi tiga orang.
PT Jujur Kinaryo Projo sendiri adalah vendor yang menyediakan snack saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sleman beberapa waktu lalu. Gugatan terbaru dimasukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada dua minggu yang lalu.
Kuasa Hukum PT Jujur Kinaryo Projo Kunto Wisnu Aji mengatakan, dalam gugatan yang dilayangkan tersebut, pihak tergugat menjadi tiga. Yakni Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi, PPK KPU Sleman Meirino Setyaji, dan Sekretaris KPU Sleman Yuyud Futrama.
Penambahan tergugat ini merupakan hasil dari proses mediasi dengan tergugat sebelumnya. “Ketua KPU Sleman dan Meirino melemparkan tanggung jawab kepada sekretaris KPU Sleman,” ujarnya kemarin (28/6).
Aji menyebut, pokok gugatan masih tetap sama seperti dalam gugatan sebelumnya. Dalam hal ini terdiri dari gugatan materil senilai Rp 600 juta dan immateriil sebesar Rp 7 miliar. "Imaterinya karena terkait dengan nama baik, kami hitung-hitung sampai dengan Rp 7 miliar," jelasnya.
Dia mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan sebelumnya sempat dicabut. Hal itu karena pihaknya memperbaiki beberapa dalil dan penambahan tergugat.
Sehingga secara mekanisme hukum, gugatan harus dicabut dulu. “Tidak berselang lama dari pencabutan, sekitar 10 hari gugatan baru sudah kami masukkan lagi,” kata Aji.
Sementara itu, sidang perdana terkait gugatan kembali ini seharusnya digelar pada Kamis (27/6). Namun dalam kesempatan itu, pihak KPU Sleman sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan. Hal ini membuat sidang harus ditunda pada Kamis (4/7) mendatang.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sleman Sura'ie mengaku, telah menyerahkan perihal gugatan tersebut ke kuasa hukumnya. Sementara terkait dengan tidak hadirnya tergugat dalam sidang perdana di PN Sleman, Sura'ie mengaku tidak mengetahui pertimbangan dari kuasa hukum. “Tapi yang pasti kami sudah menyerahkan ke kuasa hukum," ujarnya. (tyo/eno)
Editor : Satria Pradika