SLEMAN - Gagasan diskresi rahmatan lil'alamin dilontarkan Prof. Ridwan dalam acara pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Dalam pidatonya dia menyebut, diskresi memberikan peluang bagi penguasa untuk melampaui batas dan menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum.
"Bagi sebagian orang, diskresi dianggap dan memang didukung dengan beberapa fakta sebagai sumber kesewenang-wenangan penguasa terhadap warga negara," kata Prof. Ridwan dalam orasinya pada Kamis (30/5/2024).
Diskresi pada awalnya berarti kebijakan, keleluasaan, penilaian, kebebasan untuk menentukan atau kebebasan untuk bertindak.
Diskresi sesungguhnya merupakan suatu kewenangan yang melekat atau dilekatkan pada organ pemerintahan (bestuursorgaan).
"Sebagai suatu kewenangan, diskresi itu seperti kekuasaan pada umumnya. Ibarat pedang bermata dua; dapat digunakan untuk kebaikan dan kemaslahatan maupun untuk keburukan dan kesewenang-wenangan, tergantung pada siapa yang menggunakan," ujarnya.
Dosen fakultas ilmu hukum itu melanjutkan, hukum administrasi salah satu fungsinya memberi norma terhadap tindakan pemerintahan (normering van het bestuursoptreden). Mengarahkan agar pejabat negara dan pemerintahan menggunakan diskresi untuk kebaikan dan kemaslahatan.
Pejabat negara dan pemerintahan yang berwenang menggunakan diskresi itu dicirikan oleh tiga kriteria. Pertama, memiliki hubungan dinas publik (de openbare diensbetrekking), mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara; ketiga, diangkat atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
"Ketika pejabat membuat kebijakan dan keputusan atau menggunakan diskresi, ia abaikan kepentingan partai,pribadi, keluarga dan membuang jauh kepentingan suku serta golongan," tegasnya.
Menurutnya, pejabat diangkat atau dipilih adalah untuk mengabdi kepada publik sebagaimana terucap dalam sumpah jabatan. Dalam konteks negara hukum Indonesia, pejabat negara diutamakan memiliki keimanan yang teguh terhadap Tuhan.
Baca Juga: Siswa SMK Muh 3 Jogja Ubah Motor Bensin Plat Merah Milik Pemprov DIY jadi Motor Listrik
"Dengan terpenuhinya syarat ini, seharusnya mereka menjunjung tinggi demokrasi. Mereka akan menggunakan diskresi untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama," ucapnya.
Pada kesempatan itu juga disampaikan pidato pengukuhan Prof Zaenal Arifin sebagai profesor bidang ilmu manajemen keuangan. Zaenal mengangkat materi tentang tiga hal yakni manajemen, keuangan, dan perencanaan keuangan. (gun)
Editor : Iwa Ikhwanudin