Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ridwan jadi Guru Besar UII Jogja, Bawa Gagasan Diskresi Rahmatan Lil’alamin

Gunawan RaJa • Kamis, 30 Mei 2024 | 22:56 WIB
Dua dosen UII, Ridwan dan Zaenal Arifin usai penyampaian pidato pengukuhan profesor, pada Kamis (30/5/2024)   (Doc UII Yogyakarta)
Dua dosen UII, Ridwan dan Zaenal Arifin usai penyampaian pidato pengukuhan profesor, pada Kamis (30/5/2024) (Doc UII Yogyakarta)

SLEMAN - Gagasan diskresi rahmatan lil'alamin dilontarkan Prof. Ridwan dalam acara pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Dalam pidatonya dia menyebut, diskresi memberikan peluang bagi penguasa untuk melampaui batas dan menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum.

"Bagi sebagian orang, diskresi dianggap dan memang didukung dengan beberapa fakta sebagai sumber kesewenang-wenangan penguasa terhadap warga negara," kata Prof. Ridwan dalam orasinya pada Kamis (30/5/2024).

Diskresi pada awalnya berarti kebijakan, keleluasaan, penilaian, kebebasan untuk menentukan atau kebebasan untuk bertindak.

Diskresi sesungguhnya merupakan suatu kewenangan yang melekat atau dilekatkan pada organ pemerintahan (bestuursorgaan).

 Baca Juga: Ini Dia Hasil Sidang Putusan Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja Terdakwa Dedi Risdiyanto, Yuk Simak!

"Sebagai suatu kewenangan, diskresi itu seperti kekuasaan pada umumnya. Ibarat pedang bermata dua; dapat digunakan untuk kebaikan dan kemaslahatan maupun untuk keburukan dan kesewenang-wenangan, tergantung pada siapa yang menggunakan," ujarnya.

Dosen fakultas ilmu hukum itu melanjutkan, hukum administrasi salah satu fungsinya memberi norma terhadap tindakan pemerintahan (normering van het bestuursoptreden). Mengarahkan agar pejabat negara dan pemerintahan menggunakan diskresi untuk kebaikan dan kemaslahatan.

Pejabat negara dan pemerintahan yang berwenang menggunakan diskresi itu dicirikan oleh tiga kriteria. Pertama, memiliki hubungan dinas publik (de openbare diensbetrekking), mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara; ketiga, diangkat atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

 Baca Juga: Kamu Mudah Lelah Saat Bekerja?Simak Beberapa Tips Berikut Agar Tubuh Tetap Bugar Walaupun Sibuk Kerja Seharian

"Ketika pejabat membuat kebijakan dan keputusan atau menggunakan diskresi, ia abaikan kepentingan partai,pribadi, keluarga dan membuang jauh kepentingan suku serta golongan," tegasnya.

Baca Juga: Pesta Rakyat Slawi Ageng, Teh Cap Poci Dukung Deklarasi Sound of Moci Slawi Kota Teh Wangi Dunia HUT ke-423 Kabupaten Tegal

Menurutnya, pejabat diangkat atau dipilih adalah untuk mengabdi kepada publik sebagaimana terucap dalam sumpah jabatan. Dalam konteks negara hukum Indonesia, pejabat negara diutamakan memiliki keimanan yang teguh terhadap Tuhan.

 Baca Juga: Siswa SMK Muh 3 Jogja Ubah Motor Bensin Plat Merah Milik Pemprov DIY jadi Motor Listrik

"Dengan terpenuhinya syarat ini, seharusnya mereka menjunjung tinggi demokrasi. Mereka akan menggunakan diskresi untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama," ucapnya. 

Pada kesempatan itu juga disampaikan pidato pengukuhan Prof Zaenal Arifin sebagai profesor bidang ilmu manajemen keuangan. Zaenal mengangkat materi tentang tiga hal yakni manajemen, keuangan, dan perencanaan keuangan. (gun)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#pengukuhan guru besar #uii jogja #guru besar #Universitas Islam Indonesia #profesor