SLEMAN - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak aparat hukum untuk segera menuntaskan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Pengusutan kasus tersebut pun dinilai perlu dari pihak eksternal, yakni Polresta Sleman.
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba mengatakan, peran dari Polresta Sleman sangat penting untuk mencegah adanya konflik internal dalam kasus tersebut. Selain itu, juga agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif.
Kamba menyebut, jika penanganan kasus dugaan pungli hanya ditangani oleh pimpinan lapas dan Kemenkumham DIY, dikhawatirkan nantinya ada konflik internal. Terlebih, sosok M yang terlibat dalam kasus tersebut juga memiliki jabatan strategis, yakni seorang pejabat struktural.
Menurut dia, dalam konteks sanksi etik terhadap M memang sewajibnya menjadi kewenangan Lapas Cebongan dan Kemenkumham DIY. Namun jika sudah menyangkut masalah hukum pidana tentu perlu peran dari aparat hukum eksternal.
“Pemeriksaan pada konteks kasus pungli-nya diserahkan ke aparat penegak hukum lain seperti Polresta Sleman,” ujar Kamba dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).
Kamba pun menilai, dalam kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan itu juga perlu ditelusuri apakah M bekerja sendiri atau berkelompok. Sebab dalam berbagai kasus, kecil kemungkinannya tindakan pungli dilakukan sendirian.
Oleh karena itu, dia mendesak, agar dalam kasus dugaan pungli ini pihak Lapas Cebongan dapat membukakan pintu seluas-luasnya bagi aparat hukum untuk membongkarnya. Di sisi lain, Kamba juga mendorong agar Polresta Sleman segera menuntaskan perkara tersebut.
“Jangan ada pihak-pihak yang menghalangi dalam penuntasan dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menyatakan, pihaknya memastikan sudah menelusuri dugaan kasus pungli tersebut. Adapun untuk saat ini sudah masuk proses penyelidikan.
Adrian mengaku, pihaknya juga tengah mencari bukti-bukti pendukung untuk menguatkan dugaan kasus pungli di lingkungan Lapas Cebongan. Termasuk menelusuri aliran dana yang dipasok oleh sebagian narapidana kepada pejabat struktural lapas tersebut.
“Sampai saat ini masih proses penyelidikan,” tegas Adrian.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIB Sleman Kelik Sulistyanto menyampaikan, terungkapnya kasus dugaan pungli oleh pejabat struktural lapas itu bermula dari laporan pihak keluarga warga binaan. Untuk oknum pegawai M disebutnya juga sudah diperiksa hingga tingkat inspektorat Kemenkumham.
Kelik mengaku, belum dapat membeberkan secara rinci berapa nominal pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat struktural lapas tersebut. Namun kemungkinannya, narapidana bisa memasok ratusan ribu hingga jutaan rupiah agar mendapat fasilitas kamar yang lebih bagus hingga layanan lebih baik dibanding tahanan lainnya.
“Untuk proses hukum kami serahkan yang memiliki kewenangan,” katanya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin