Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dinas Pendidikan Sleman Tegaskan Siswa Numpang KK Tidak Bisa Daftar Saat PPDB Tahun Ini

Iwan Nurwanto • Selasa, 21 Mei 2024 | 23:25 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana.
Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana.

SLEMAN - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa SMP bakal dilakukan di kabupaten Sleman dalam waktu dekat ini. Pemerintah setempat melalui instansi terkait berupaya mengantisipasi adanya fenomena numpang Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana mengatakan, untuk saat ini tindakan numpang KK sudah tidak bisa dilakukan. Hal tersebut sudah disesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis) PPDB pada jenjang sekolah tingkat pertama yang berlaku tahun ini.

Meski belum secara rinci menjelaskan tentang juknis PPDB tahun ini. Ery memastikan, pihaknya sudah membuat regulasi atau aturan tentang proses penerimaan siswa baru. Termasuk mengantisipasi adanya tindakan numpang KK.

Sebagaimana diketahui, fenomena numpang KK memang kerap muncul menjelang PPDB. Tindakan tersebut dilakukan dengan memindah data kependudukan calon siswa KK yang beralamat dengan sekolah. Sehingga, calon siswa pun dapat masuk sekolah yang diinginkan melalui jarak terdekat dari sekolah atau jalur zonasi.

“Numpang (KK) sekarang sudah tidak bisa, semua sudah ada regulasinya,” ujar Ery saat dikonfirmasi, Selasa (21/5).

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman Susmiarto menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengantisipasi adanya tindakan numpang KK. Yakni dengan membantu melakukan verifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Susmiarto menyatakan, dalam pencegahan tindakan numpang KK maupun PPDB tahun ini pihaknya memang tidak memiliki kewenangan secara langsung. Artinya, jika ada masyarakat yang ingin mengurus perpindahan tetap akan dilayani sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Beraksi Sejak 2015, Akhirnya Kurir Narkoba Antarpulau Jawa-Aceh Tertangkap di Magelang! Polisi Pun Temukan Ribuan Gram Sabu dari Tangan Pelaku!

“Masalah pindah penduduk merupakan hak penduduk, sehingga Disdukcapil siap melayani dengan syarat surat pindah dari daerah asal, lalu persetujuan pemilik rumah jika bukan rumah sendiri, atau bagi yang sewa rumah/kost,” katanya. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#kartu keluarga #PPDB Sleman #penerimaan siswa