Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan, Warga Sleman Didenda Jutaan Rupiah

Iwan Nurwanto • Rabu, 15 Mei 2024 | 23:24 WIB
Pelaku pembuangan sampah secara sembarangan saat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/5/2024).
Pelaku pembuangan sampah secara sembarangan saat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/5/2024).

SLEMAN - Akibat membuang sampah sembarangan, seorang warga Sleman berinisial A harus diproses hukum di Pengadilan Negeri Sleman. Bahkan pelaku pembuang sampah sembarangan itu juga diberatkan denda hingga jutaan rupiah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, perbuatan A terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Sehingga, harus menjalani proses hukum berupa sidang tindak pidana ringan.

Evie sapaan akrabnya menerangkan, bahwa A terbukti melakukan pembuangan sampah secara sembarangan pada sebuah lahan kosong yang berada di Jalan Kebon Agung, Seyegan. Hal tersebut dikuatkan dengan rekaman kamera pengawas CCTV milik pemerintah kapanewon Seyegan dan kalurahan Margokaton.

Melalui rekaman kamera pengawas tersebut pula, petugas Satpol PP Sleman kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku untuk disidangkan. Dalam persidangan, A terbukti melakukan tindakan pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya.

“Berbekal keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hasil cetak rekaman CCTV ditambah barang bukti yang diajukan penyidik berupa satu karung warna putih berisi sampah yang dibuang pelaku, hakim menyatakan bahwa terdakwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Evie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5).

Adapun pelaku pembuangan sampah tersebut dikenai Pasal 71 huruf d juncto pasal Pasal 73 Aayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kemudian Pasal 71 huruf d, serta Pasal 73 Ayat (1).

Kemudian akibat perbuatannya, pelaku pembuang sampah secara sembarangan itu diberikan denda berupa uang sebesar Rp. 1 juta subsider tujuh hari kurungan. Pelaku diketahui bersedia membayar denda, sehingga tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: Merasa Dirugikan Adanya Upaya Provokasi Rombongan Pelajar di Jalan Pramuka, SMK Muhammadiyah 3 Jogja Angkat Bicara

“Denda yang cukup tinggi ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa,” tegas Evie.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Epiphana Kristyani menyampaikan, pihaknya akan memasang kamera pengawas atau CCTV pada tujuh titik lokasi pembuangan sampah liar. Hanya untuk lokasinya dirahasiakan.

Tidak diungkapkannya tujuh lokasi pemasangan kamera pengawas itu ke publik bukan tanpa alasan. Menurut Epiphana, pihaknya ingin mengetahui siapa saja yang kerap membuang sampah sembarangan lalu kemudian diberi sanksi sosial.

“Seumpama nanti kita ungkap titik-titiknya bisa jadi malah berpindah lokasi pembuangan sampahnya, sehingga sulit untuk kita awasi,” terang Epiphana. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#buang sampah sembarangan #Sampah