RADAR JOGJA - Sejumlah terdakwa kasus mafia bola yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman sudah ada yang dengan agenda pembacaan putusan hakim. Setidaknya ada lima terdakwa yang telah divonis, yaitu Dewanto Rahadmoyo Nugroho, Kartiko Mustikaningtyas, Agung Setiawan, Ratawi, dan Vigit Waluyo.
Masih ada tiga terdakwa lain yang belum menjalani sidang pembacaan vonis. Ketiganya terdiri atas Antonius Rumadi, Reza Pahlevi, dan Khairuddin. Namun, ketiganya sudah mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara Humas PN Sleman Cahyono saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya, untuk vonis Dewanto sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sedangkan Ratawi, Agung, Vigit, dan Kartiko telah divonis tetapi belum inkrah.
Dia menyebutkan, terdakwa Dewanto divonis 45 hari pidana kurungan penjara. Itu lantaran hakim menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibananya yang menyangkut kepentingan umum.
"Dan pidana denda sebesar Rp 2 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," katanya saat dikonfirmasi kemarin (5/4).
Hukuman yang diterima dikurangkan dengan masa penahanan terdakwa. Selain itu, ditetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni enam bulan penjara.
Sementara Kartiko divonis lima bulan pidana kurungan penjara. Ditambah denda Rp 2 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti kurungan penjara dua bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni enam bulan penjara.
Cahyono menambahkan, terdakwa Agung dan Ratawi divonis masing-masing lima bulan pidana kurungan penjara. Namun ditetapkan pidana itu tidak usah dijalani para terdakwa, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan suatu tinda pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir. Vonis yang diterima keduanya setara dengan tuntutan yang diberikan JPU.
Sedangkan terdakwa Vigit Waluyo divonis lima bulan penjara dengan denda Rp 2 juta. Ketentuannya apabila denda tidak dibayarkan maka diganti hukuman penjara selama dua bulan.
"Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dan terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan," ucap Cahyono.
Vonis Vigit juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 10 bulan penjara. Vonis Kartiko, Agung, Ratawi, dan Vigit akan inkrah pada 17 April 2024. Jedanya lebih dari tujuh hari, karena bertepatan libur cuti bersama Lebaran.
Oleh karena itu, banding keempatnya bisa dilakukan terakhir pada 16 April 2024. Namun apabila tidak mengajukan banding, maka vonis yang sudah dijatuhkan berkekuatan hukum tetap. Cahyono menyebut, sampai sekarang keempatnya tidak ada yang mengajukan banding. (rul/laz)
Editor : Satria Pradika