Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hati-Hati Jangan Asal Memberi Uang kepada Pengemis Ada Ancaman Sanksi Pidana

Elang Kharisma Dewangga • Senin, 18 Maret 2024 | 12:00 WIB

 

Pengemis meminta sedekah di kawasan simpang Karang Gayam, Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (17/3). Dinsos Sleman menghimbau untuk tidak memberikan uang kepada pengemis agar jumlah pengemis dijalan tidak menjamur saat menjelang hari raya Idul Fitri (Fot
Pengemis meminta sedekah di kawasan simpang Karang Gayam, Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (17/3). Dinsos Sleman menghimbau untuk tidak memberikan uang kepada pengemis agar jumlah pengemis dijalan tidak menjamur saat menjelang hari raya Idul Fitri (Fot

RADAR JOGJA - Maraknya pengemis atau peminta-minta saat Ramadan menjadi perhatian Dinas Sosial (Dinsos) Sleman. Instansi tersebut pun meminta masyarakat agar jangan memberi uang supaya kehadiran pengemis tidak menjamur.

Terlebih ada larangan untuk memberi uang kepada pengemis.

Kepala Dinas Sosial Sleman Mustadi mengatakan, aturan tersebut tertuang pada Perda Provinsi DIJ No.1 Tahun 2014. Pada Pasal 22 ayat (1) berbunyi Setiap orang atau lembaga atau badan hukum dilarang memberi uang atau barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.

Selanjutnya bagi yang melanggar, akan dikenai sanksi.

Masih dalam perda yang sama, namun diatur dalam Pasal 24 ayat (5). Setiap orang yang melanggar ketentuan memberi uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum, akan dikenaio hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

“Hanya kenyataannya memang masih ada masyarakat yang ingin memberi,” ujar Mustadi saat dihubungi kemarin (17/3).

Perilaku masyarakat yang terus memberi uang kepada mereka, membuat jumlah pengemis semakin menjamur.

Sehingga kemudian banyak dari pengemis yang memanfaatkan momentum Ramadan dan Idul Fitri. Karena akan banyak masyarakat yang ingin bersedekah.

“Sehingga kami imbau agar masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, dan semacamnya,” tegas Mustadi.

Dalam hal ini, Dinsos Sleman hanya memiliki kewenangan untuk memberi pembinaan kepada pengemis yang terjaring dalam razia.

Sedangkan penindakan dan penjaringan pengemis, menjadi ranah dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Sleman Sunardi menyampaikan, dalam penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) rutin dilakukan patroli dan penangkapan. 

Adapun dasarnya Perda No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Selama 2023, ada 111 gepeng yang ditangkap. Paling banyak berprofesi sebagai pengamen sebanyak 27 orang. Lalu disusul grup musik sebanyak 23 orang, manusia silver 20 orang, gelandangan 13 orang, pengemis 10 orang, anak punk 10 orang, dan ODGJ 8 orang.

“Pada 2023 kami juga menyidangkan 11 orang gepeng,” sebut Sunardi.

Hanya saja, diakuinya, memang banyak gepeng yang kembali melanjutkan profesi tersebut karena merupakan salah satu cara paling mudah mendapatkan uang.

Bahkan tidak jarang, ada gepeng yang sebelumnya sudah terjaring dapat terjaring lagi dalam razia.

Dia menyebut, jumlah gepeng di Sleman terus menjamur karena berbagai faktor. Salah satu yang paling berpengaruh adalah penghasilan yang menggiurkan. Selain itu, budaya masyarakat Jawa yang suka memberi.

“Permasalahan gepeng jika hanya bertumpu pada Satpol PP jelas tidak bisa, harus ada peran dari masyarakat untuk tidak memberi uang kepada mereka,” ungkap Sunardi. (inu/eno)

 

Editor : Satria Pradika
#pengemis #Dinas Sosial Sleman