Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Remaja di Sleman Janjian Duel Sabuk Lewat Tik Tok, Berujung Pembacokan Karena Memiliki Dendam

Elang Kharisma Dewangga • Kamis, 7 Maret 2024 | 01:27 WIB
PIDANA: Kapolsek Ngaglik Muchamad Mashuri menunjukan tersangka AFK dan barang bukti saat rilis tindak pidana kejahatan penganiayaan di Mapolresta Sleman, Rabu (6/3).
PIDANA: Kapolsek Ngaglik Muchamad Mashuri menunjukan tersangka AFK dan barang bukti saat rilis tindak pidana kejahatan penganiayaan di Mapolresta Sleman, Rabu (6/3).

SLEMAN - Seorang remaja berinisial AFK, 19, warga Ngaglik, Sleman, nekad membacok tangan lawan duelnya karena tidak terima temannya diserempet menggunakan sepeda motor.

Akibatnya, korban pun mengalami luka sabetan pada bagian tangan sepanjang belasan centimeter.

Kapolsek Ngaglik Kompol Muchamad Mashuri mengatakan, tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (2/3) dini hari.

Bermula ketika tersangka AFK menantang duel korban berinisial VDB, 20, melalui aplikasi perpesanan media sosial TikTok pada pukul 01.00.

Baca Juga: Tumpukan Sampah di Kota Jogja Masih Banyak Ditemukan, DLH Mencatat 15 Titik Tumpukan Sampah Liar

Kedua belah pihak kemudian setuju untuk duel dan saling berjanji bertemu di selatan SPBU Balong, Donoharjo, pada pukul 02.00.

Saat itu tersangka AFK mengajak ketiga temannya. Sementara korban VDB bersama dengan kedua temannya.

Kedua kelompok itu kemudian berkelahi dengan cara saling menyabetkan sabuk. 


Karena dirasa sudah selesai, korban bersama dengan kedua temannya kemudian melarikan diri.

Namun, karena diduga tidak sengaja menyerempet kelompok lawannya hingga terjatuh dari sepeda motor.

Tersangka tidak terima dan turun dari sepeda motor lalu mengayunkan celurit hingga mengenai tangan kanan korban.

Baca Juga: Sambut Pilkada 2024, Partai Gerindra Sleman Usung Sukaptana Maju Bupati

“Sehingga korban kemudian mengalami luka pada bagian tangan kanan sepanjang kurang lebih 15 sentimeter hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit,” ujar Mashuri, Rabu (6/3).


Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan, bahwa baik korban maupun tersangka sebenarnya sudah saling mengenal.

Motif AFK nekat menyabetkan senjata tajam lantaran dendam terhadap korban.

Baca Juga: Sambut Pilkada 2024, Partai Gerindra Sleman Usung Sukaptana Maju Bupati

Adapun tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (4/3) di wilayah Donoharjo, Ngaglik.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa celurit dengan panjang 48 centimeter dan satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB 5108 ZD warga hitam yang digunakan oleh tersangka.

Baca Juga: Puluhan UMKM di DIY Ikuti Upgrade Skill Jualan Persiapan Jelang Ramadhan

“Untuk pasal dan ancaman hukuman kami beratkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” terang Mashuri.

Sementara itu, tersangka AFK mengaku sudah salin mengenal dengan korban. Dia menyatakan dendam kepada korban karena dulunya pernah diserempet hingga terjatuh.

“Saya dendam karena dulu pernah diserempet menggunakan sepeda motor,” katanya. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#polsek ngaglik #TikTok