Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rawan Kecelakaan, Simpang Empat Pengadilan Negeri Sleman Dipasang Pita Penggaduh

Iwan Nurwanto • Jumat, 2 Februari 2024 | 20:14 WIB
HATI-HATI: Suasana pemasangan pita penggaduh dan perbaikan RPPJ di Simpang Empat Pengadilan Negeri Sleman oleh pihak-pihak terkait pada Kamis (1/ 2) kemarin.
HATI-HATI: Suasana pemasangan pita penggaduh dan perbaikan RPPJ di Simpang Empat Pengadilan Negeri Sleman oleh pihak-pihak terkait pada Kamis (1/ 2) kemarin.

SLEMAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman memasang pita penggaduh di Simpang Empat Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang berlokasi di Padukuhan Jaban, Tridadi.

Dasar pemasangan tersebut, lantaran seringnya kasus kecelakaan pada simpang itu.


Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana mengatakan, selama bulan Januari memang ada beberapa kali kecelakaan di ruas jalan tersebut.

Khususnya, pada kaki simpang sisi selatan yang menjadi tempat pengendara memasuki simpang pertemuan antara jalan KRT Pringgodiningrat, Jalan Merbabu, dan Jalan Sambisari tersebut.


Arip menyebut, dari hasil kajian dan survei berbagai pihak, penyebab kecelakaan di tempat itu rata-rata dikarenakan pengendara memakai kecepatan tinggi ketika melewati simpang.

Selain itu, rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) yang mengarah ke Kapanewon Tempel mengarah lurus.


“Sehingga kurang efisien dan tingkat kesadaran pengguna jalan di sekitar lokasi masih kurang tinggi,” ujar Arip saat dikonfirmasi, Jumat (2/2).


Menindaklanjuti permasalahan itu, Dishub Sleman pun menggelar pembahasan dengan Forum Lalu Lintas.

Hasil dari kegiatan tersebut didapatkan keputusan untuk memasang pita penggaduh sebanyak dua unit pada kaki simpang yang berada di sisi selatan.


Menurut dia, pemasangan pita penggaduh juga bersifat responsif. Artinya, dapat dilakukan atas dasar permasalahan lalu lintas.

Salah satunya karena seringnya kejadian kecelakaan lalu lintas pada suatu ruas jalan.


Disamping itu, lanjut Arip, pihaknya juga melakukan perbaikan RPPJ yang sebelumnya lurus menuju Jalan Merbabu. Menjadi ke arah kiri melewati jalan KRT Pringgodiningrat.

Adapun pemasangan pita penggaduh dan perbaikan RPPJ itu dilakukan pada Kamis (1/ 2) kemarin.


“Keputusan ini akan dievaluasi maksimal dalam waktu 30 hari sejak pemasangan,” jelas Arip.

 

Sebelumnya, Kapolresta Sleman Kombes Pol Ardi Yuswanto menyampaikan, kasus kecelakaan lalu lintas di Sleman masih cukup tinggi.

Hingga akhir tahun 2023 tercatat ada 1.935 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut ada 186 korban meninggal dunia dan 2.532 korban luka ringan.

 Baca Juga: Ternyata Ini Rahasia di Balik Kesuksesan Orang Yahudi Yang Bisa Kamu Tiru...!

 

Sementara untuk data pelanggaran lalu lintas, Polresta Sleman mencatat selama tahun 2023 ada sebanyak 16.051 kasus.

Jumlah itu naik signifikan dibandingkan tahun 2022 yang jumlahnya hanya 11.531 kasus.

 

“Untuk itu kami selalu imbau kepada masyarakat supaya mematuhi aturan lalu lintas untuk mengantisipasi kejadian kecelakaan,” pesan Ardi. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#pengadilan negeri #dishub sleman #pita penggaduh