SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mencatat jumlah alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu yang melanggar jumlahnya semakin banyak.
Bahkan, lembaga tersebut sudah merekomendasikan sebanyak 12.073 APK untuk ditertibkan.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, jumlah APK di kabupaten Sleman yang kini terpasang mencapai 16.034 APK.
Dari jumlah tersebut, mayoritasnya, atau sekitar 12 ribuan dinilai oleh Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran.
Dia menyebut, jenis pelanggaran yang dilakukan paling banyak menyalahi aturan pemasangan. Jenisnya pun beragam. Mulai baliho, rontek, banner, serta spanduk.
Untuk muatannya berupa foto dan nomor urut calon DPRD, DPD, DPR RI, hingga calon presiden dan wakil presiden.
“Untuk wilayah temuan pelanggaran paling banyak ada di kapanewon Sleman, sebanyak 1.762 APK,” ujar Arjuna saat dikonfirmasi, Jumat (16/1).
Arjuna melanjutkan, bahwa pihaknya sudah berkirim surat kepada peserta pemilu atau pemilik APK supaya melakukan penertiban mandiri.
Namun, karena tidak diindahkan, pihaknya pun merekomendasikan kepada Satpol-PP Sleman supaya APK yang melanggar tersebut ditertibkan.
Adapun penertiban APK tahap kedua itu rencananya akan dilakukan pekan depan. Sementara untuk tahap pertama sudah dilakukan awal bulan lalu dengan jumlah yang dicopot paksa sebanyak 1.858 buah APK.
Arjuna mengaku, belum tahu sebab pasti kenapa selalu ada APK yang melanggar pada tiap tahapan kampanye pemilu.
Namun kemungkinan terbesarnya, karena persaingan antar calon legislatif yang semakin tinggi. Termasuk dalam satu partai yang sama.
“Sehingga mereka berlomba-lomba memperkenalkan diri ke masyarakat,” terang Arjuna.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan, dasar penertiban APK yang melanggar memang berasal dari pengawas pemilu.
Dia pun meminta agar peserta pemilu supaya bisa menurunkan sendiri APK yang terbukti melanggar. Sebab kerusakan APK ketika penertiban tidak menjadi tanggung jawab pihaknya.
Dia pun meminta, agar parpol dan peserta pemilu supaya bisa mengawasi keamanan dan menurunkan sendiri APK yang terbukti melanggar atau tidak aman.
Dikarenakan, sudah ada himbauan dari pengawas pemilu agar pelanggaran pemasangan dapat diminimalisir.
“Sudah diberikan kesempatan buat parpol menurunkan sendiri agar materi (APK) utuh. Tapi kalau tidak diindahkan parpol, diturunkan tim ya nggak bisa menjamin materi baliho utuh, kalau sobek-sobek mau gimana lagi,” terang Evie sapaanya. (inu)