SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman menindak para pedagang di Jalan Kebonagung Km.5, Sompilan, Sumberadi, Mlati.
Upaya itu dilakukan, lantaran aktivitas para pedagang membahayakan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, kegiatan penindakan para pedagang di Jalan Kebonagung itu dilakukan pihaknya pada Senin (2/10/2023).
Hasilnya, ada satu pedagang perabotan rumah dan satu pedagang buah yang diminta melakukan evakuasi atau meninggalkan lokasi berdagang.
Evie sapaan akrab Shavitri mengungkapkan, pihaknya juga memasang tanda larangan aktifitas berdagang dan parkir di ruas Jalan Kebonagung.
Baca Juga: Terseret Kasus Promosi Judi Online, Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman Saja
Agar kemudian, tidak ada lagi aktivitas-aktivitas yang membahayakan pengguna jalan di kawasan tersebut.
"Kami lakukan penindakan atas dasar aduan masyarakat, aktifitasnya menganggu jalan, dan berjualan di lokasi yang membahayakan lalu lintas," ujar Evie kepada Radar Jogja, Selasa (3/10/2023).
Selain fokus dalam penindakan pedagang di pinggir jalan, beberapa waktu lalu Satpol PP Sleman juga menindak belasan pengamen. Pada 1 Agustus 2023 lalu sedikitnya ada 12 pengamen yang ditindak oleh pihaknya.
"Para pengamen tersebut kami tindak pada tiga titik lokasi razia. Di antaranya Simpang Empat Denggung, Simpang Empat Ring Road Kronggahan, dan Simpang Empat Demak Ijo," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol-PP Sleman Sri Madu mengaku, sangat menyayangkan aktifitas yang dilakukan oleh para pengamen yang mengganggu lalu lintas.
Ia menyarankan, agar para pengamen bisa berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Sleman supaya mendapatkan rekomendasi tempat yang lebih aman.
"Ini supaya agar mereka tidak dicap sebagai pengemis, tidak panas-panasan di jalan, dan tidak membahayakan pribadinya," ungkap Sri. (inu)
Editor : Bahana.