SLEMAN - Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menggelar penganugerahan keterbukaan informasi badan publik pada Kamis (21/6) di Sahid Raya Hotel & Convention. Pada kegiatan tersebut sebanyak 166 badan publik mendapat predikat informatif.
Ketua KID DIY Moh. Hasyim mengatakan, tahun ini merupakan tahun kedelapan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik di DIY. Dalam kegiatan tersebut KID juga melibatkan akademisi dan berbagai pihak untuk menilai dan menetapkan hasil keterbukaan informasi badan publik.
Hasyim menyampaikan, pada tahun ini jumlah badan publik yang mencapai peringkat informatif naik signifikan. Karena dari 362 peserta yang telah melakukan registrasi, ada 166 badan publik yang mendapat peringkat informatif. Lalu 77 badan publik menuju informatif, 59 cukup informatif, 21 kurang informatif, dan 39 tidak informatif. Sementara yang tidak ikut berpartisipasi ada sebanyak 35 badan publik. "Pada tahun ini jumlah badan publik yang mencapai peringkat informatif mengalami kenaikan signifikan. Karena pada tahun 2022 ada 145 badan yang meraih peringkat informatif," ujar Hasyim di sela acara.
Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Handoko Agung Saputra yang hadir pun menyampaikan, monev keterbukaan informasi publik bukan sekadar acara seremonial. Namun merupakan upaya dari komisi informasi untuk memotret kepatuhan badan publik terhadap tata laksana dan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Ia menyatakan, KID DIJ juga memiliki kewajiban memastikan seluruh badan publik bisa memberikan hak publik atas informasi. Disamping itu, ia pun mendorong agar Pemprov DIY bisa memberikan dukungan kepada KID agar kewajibannya bisa berjalan dengan baik."Ke depan kami evaluasi bersama-sama. Yang paling penting itu adalah hak publik atas informasi, itu tidak bisa dihalangi bagaimanapun," terang Handoko.
Sementara itu, Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana meminta, agar organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga yudikatif, hingga partai politik bisa mendukung hak publik atas informasi. Sebab, keterbukaan informasi merupakan hak publik dan sudah menjadi kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang diperlukan masyarakat.
Menurutnya keterbukaan informasi badan publik juga sudah diatur dalam perundang-undangan Namun ia berpesan, agar badan publik dapat memahami tentang makna keterbukaan informasi itu sendiri. Yakni memisahkan antara informasi privat dengan informasi yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat."Kita harus dapat memahami dan mengambil manfaat dari keterbukaan informasi publik," ucap Tri. (vis/inu/pra)
Editor : Heru Pratomo