SLEMAN, RADAR JOGJA - Ratusan warga dari berbagai padukuhan di kalurahan Sidorejo, Godean, Sleman menggelar aksi penuntutan mundur terhadap jogoboyo kalurahan Sidorejo. Adapun yang dituntut mundur diketahui bernama Sri Wahyunarti yang diduga memalsukan stempel dan tanda tangan panewu Godean untuk mengurus sertifikasi tanah milik warga.
Pantauan Radar Jogja di lokasi, warga terlihat menyuarakan aspirasinya didepan kantor kalurahan. Massa juga membuat tanda tangan diatas kain agar jogoboyo bisa mundur dari jabatannya. Kain berisi tanda tangan tersebut pun dibentangkan didepan kalurahan.
Koordinator Masyarakat Peduli Sidorejo Sutrisno mengatakan, Sri Wahyuni diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan setempel panewu Godean untuk mengurus sertifikat tanah milik warga. Akibat pemalsuan tersebut sebanyak 18 warga mengaku merugi hingga Rp 80 juta lantaran dimintai pungutan liar oleh Sri Wahyunarti. Mulai dari besaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Jadi jabatan jogoboyo bukan kewenangannya mengurus surat menyurat, dan diduga masih banyak dugaan pungutan liar lainnya. Yang sudah terbukti (Sri Wahyunarti) telah memalsukan tanda tangan Panewu Godean untuk kepengurusan tanah tersebut, kami tuntutannya beliau mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat," ujar Sutrisno saat ditemui di sela aksi, Selasa (9/5/2023).
Lurah Sidorejo Isharyanto menyatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga. Ia mengaku sudah membentuk tim penelaah dan tim pemeriksa agar meneliti pelanggaran yang telah dilakukan Sri Wahyunarti dengan berdasar aturan yang berlaku. Sementara itu, Sri Wahyunarti nampak tidak menemui massa yang melakukan aksi.
"Dari pemerintah kalurahan sudah menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Sidorejo," ucap Isharyanto didepan masyarakat.
Sementara itu, Panewu Godean Rahmiyanto menyampaikan, terkait dengan pemalsuan tanda tangan dan setempel yang mencatut namanya, kapanewon akan berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan.
Sebab pihaknya tidak memiliki kewenangan atau memberikan sanksi kepada Sri Wahyunarti. Pihaknya pun belum berencana membuat laporan kepada pihak berwajib lantaran merasa tidak dirugikan secara materil.
Rahmiyanto menyatakan, dari penelusuran pihaknya, Sri Wahyunarti memang telah mengakui kepada pihaknya bahwa telah melakukan pelanggaran berupa pemalsuan dan tanda tangan untuk mengurus sertifikasi tanah milik warga. Hal itupun diakui oleh yang bersangkutan dengan membuat surat pernyataan di atas materai.
"Kalau dari kami sendiri sesuai kewenangan kami tidak punya kewenangan untuk memberhentikan dan memberikan sanksi, sehingga kami mendorong agar pak lurah bisa menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi warga," ucap Rahmiyanto. (inu)