Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Banyak Kampus di Sleman, Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Kampanye di Lembaga Pendidikan 

Iwan Nurwanto • Senin, 28 Agustus 2023 | 18:18 WIB

PENDIDIKAN: Kampus UII Jogjakarta. (Dok UII)
PENDIDIKAN: Kampus UII Jogjakarta. (Dok UII)

SLEMAN - Banyaknya jumlah universitas di kabupaten Sleman menjadi perhatian tersendiri bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, dengan banyaknya kampus di wilayah tersebut membuat potensi pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan menjadi meningkat. Terlebih pada tahun-tahun politik seperti sekarang.

Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, ada beberapa batasan yang harus dilakukan oleh para calon-calon peserta Pemilu agar kegiatannya di lembaga pendidikan tidak terjadi pelanggaran. Hal tersebut pun sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Arjuna menjelaskan, mengacu pada Pasal 280 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, peserta Pemilu dapat hadir di fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah selama tidak menggunakan atribut kampanye. Selain itu peserta pemilu juga harus mendapatkan undangan resmi dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan tersebut.

"Putusan MK membolehkan kampanye di kampus atau universitas asal memiliki izin dari pihak pengelola kampus. Boleh sebagai narasumber atau undangan, tapi tidak boleh menyebarkan bahan kampanye seperti booklet, stiker, atau yang lainnya," ujar Arjuna kepada Radar Jogja, Senin (28/8).

Lebih lanjut, Arjuna menerangkan, terkait dengan pengawasan kampanye di lembaga pendidikan itu. Pihaknya akan menunggu Surat Keputusan dari Bawaslu RI terlebih dahulu, karena hal tersebut menjadi pedoman bagi pihaknya dalam melakukan penindakan maupun pengawasan.

Namun untuk teknis penindakan, dia memastikan, nantinya akan dilakukan secara berjenjang. Mulai dari petugas pengawas di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Tergantung dari izin yang diajukan oleh peserta pemilu dalam melaksanakan kegiatan.

"Kampanye kan dimulai selama 75 hari, kalau tidak salah dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Praktis sekarang tidak ada kampanye," beber Arjuna.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan, pihaknya tidak memberi izin bagi kegiatan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah. Meski hal tersebut diperbolehkan melalui keputusan MK Republik Indonesia Nomor 65/PUU-XXI/2023.

“Walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus,” tegas Abdul. (inu/bah)

Editor : Bahana.
#pemilih pemula #Kampus #radar jogja #Pendidikan #bawaslu #Pemilu