SLEMAN - Pengunjung Lapangan Denggung, Sleman mengeluhkan adanya tarif parkir kendaraan yang melebihi ketentuan. Pasalnya pengunjung ditarik tarif parkir sebesar Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua. Padahal sesuai aturan pemerintah tarif parkir di ruang publik tersebut hanya Rp 2.000.
Salah satu pengunjung yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, ia dimintai tarif parkir sebesar Rp 3.000 ketika memarkirkan kendaraannya di Lapangan Denggung. Penarikan uang parkir dilakukan oleh pengelola parkir di kawasan tersebut di awal. Setelahnya diberikan karcis namun tidak ada tulisan yang menunjukkan besaran nominal tarifnya.
Pengunjung yang mengaku warga Sleman itu menilai, tarif parkir yang dibebankan kepadanya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena menurutnya tarif maksimal untuk sepeda motor apalagi di ruang publik milik pemerintah seharusnya Rp 2.000 per kendaraan.
"Ya, ini menurut saya tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Karena setahu saya parkir kendaraan itu hanya Rp 2.000 untuk motor," katanya, Minggu (13/8).
Diminta konfirmasi terkait hal tersebut, Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman Wahyu Slamet menyatakan, tarif parkir seusai peraturan pemerintah memang sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor. Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobi, tarif maksimal yang diatur oleh Pemkab Sleman sebesar Rp 5.000 per kendaraan.
Wahyu mengaku, akan menindaklanjuti laporan terkait dengan tarif parkir di Lapangan Denggung yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut. Pihaknya pun berjanji melakukan edukasi terhadap petugas parkir jika memang tidak menerapkan tarif sesuai peraturan yang berlaku.
"Kalau itu memang sudah ada laporan akan kita tindaklanjuti dan kita edukasi sesuai dengan tarif yang berlaku," katanya. (inu)
Editor : Amin Surachmad