Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pembakaran Sampah Dilarang, Satpol PP Sleman Siapkan Sanksi Administrasi Hingga Denda

Iwan Nurwanto • Rabu, 9 Agustus 2023 | 21:31 WIB

 

TATA: Suasana TPST Piyungan Bantul. (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
TATA: Suasana TPST Piyungan Bantul. (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)

 

RADAR JOGJA - Polusi yang dihasilkan dari aktivitas pembakaran sampah menjadi salah satu penyebab kualitas udara di Sleman memburuk. Pemerintah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan bahwa ada sanksi bagi masyarakat yang melakukan aktivitas tersebut.


Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, ada sanksi berupa administratif hingga denda bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pembakaran sampah secara sembarangan. Terlebih jika asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut mengganggu ketertiban umum.


Wanita yang akrab disapa Evie ini menyatakan, penindakan bagi para pelaku pembakaran sampah itu juga telah diatur dasar hukumnya. Yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Pasal 24 di Perda itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membakar sampah di jalur hijau, taman, dan tempat umum.


"Selain itu juga ada peraturan bupati yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Sehingga aktivitas pembakaran sampah tidak diperbolehkan," ujar Evie kepada Radar Jogja, Rabu (9/8).


Sebagaimana diketahui, kualitas udara di kabupaten Sleman dinyatakan dalam kondisi tidak sehat oleh salah satu situs pemantauan kualitas udara. Dalam situs tersebut Kabupaten Sleman mendapat predikat kurang baik dalam hal kualitas udaranya.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Epiphana Kristyani sebelumnya menyampaikan, selain memperburuk kualitas udara. Adanya aktivitas pembakaran sampah khususnya plastik juga berdampak buruk bagi kesehatan. Salah satunya dapat memicu timbulnya sel-sel kanker.

 


Epiphana pun memastikan bahwa pihaknya juga melarang pembakaran sampah plastik. Terlebih mayoritas plastik yang diproduksi di Indonesia juga berasal dari bahan seperti polivinil dan klorida yang tidak ramah lingkungan


"Kalau dibakar itu akan menghasilkan gas dioksida, kalau dihirup sampai kadar tertentu akan menyebabkan, (bisa jadi) sel kanker," terangnya. (inu)

Editor : Amin Surachmad
#Satpol PP #kualitas udara #pembakaran sampah