RADAR JOGJA - Para korban Apartemen Malioboro City mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Sleman Senin (31/7). Mereka datang dengan didampingi kuasa hukum untuk bertemu dengan PT Inti Hosmet. Mencari kejelasan soal kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang belum diterima sejak 10 tahun lalu.
Koordinator Satuan Pemilik Unit Malioboro City Residence Edi Hardianto menilai, PT Inti Hosmet tak memiliki itikad baik. Sebab
PT Inti Hosmed mangkir dan tidak memberikan bukti-bukti yang selama ini diminta. PT Inti Hosmet justru mengganti pengacara yang juga belum mengetahui duduk persoalan secara detail.
"Dari pihak PU (Dinas PUPKP) juga tidak mengetahui pengacara yang baru. Artinya tidak ada itikad baik dari IH (PT Inti Hosmed). Kami barusan bertemu Kapolda. Tadi disampaikan bahwa Kapolda siap memberikan atensi penuh terhadap perkara ini," bebernya Senin (31/7/23).
Dia merinci, lebih dari 200 pemilik Apartemen Malioboro City belum memegang AJB dan SHMSRS. Padahal seluruhnya telah dinyatakan lunas dengan kisaran nominal Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.
Edi menyebut, PT Inti Hosmet sebagai pengembang berjanji akan memberikan AJB jika pelunasan telah dilakukan. Namun Apartemen Malioboro City justru beralih kepemilikan dari PT Inti Hosmet ke MNC Bank.
Edi berharap, Pemprov DIJ dapat turut mengambil sikap terhadap permasalahan ini. Dia mengaku akan kembali memenuhi panggilan Polda DIJ Rabu (2/8/23) untuk dimintai keterangan. Jika tak kunjung menemui kejelasan, Edi bersama pemilik Apartemen Malioboro City lainnya berencana kembali turun ke jalan.
Pengacara Korban Apartemen Malioboro City Nova Satriawan memastikan, persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum. Tepatnya dengan mengenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Apalagi, PT Inti Hosmed juga tak kunjung menunjukkan itikad baik. "Bagi IH segeralah untuk meneruskan komitmen di pertemuan-pertemuan sebelumnya. Karena proses di Polda akan segera berjalan dan proses pidana ini tanpa ampun," tegasnya. (iza/eno)
Editor : Satria Pradika