Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hewan Kurban dari Luar Sleman Wajib Disertai SKKH dan Sertifikat Vaksin PMK

Editor News • Kamis, 8 Juni 2023 | 03:20 WIB
SIAP : Salah satu pedagang hewan ternak bersiap menyambut Idul Adha. (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
SIAP : Salah satu pedagang hewan ternak bersiap menyambut Idul Adha. (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Menjelang hari raya Idul Adha, Pemkab Sleman melakukan sejumlah persiapan. Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menjelaskan koordinasi tengah dilakukan antar lembaga terkait.

Mulai dari Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP3), hingga Kemenag Kabupaten Sleman. Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah kesehatan hewan kurban.

"Yang paling penting untuk bisa memantau hewan-hewan kurban yang akan disembelih ini nanti kondisinya sehat dan layak sesuai dengan syariat," jelasnya, Rabu (7/6).

Pihaknya juga akan memantau keluar masuknya hewan ternak di Kabupaten Sleman. Ini karena kurangnya hewan kurban, tak sebanding dengan kebutuhan.

"Selain itu kami juga mengecek lagi juru-juru sembelih ini apakah sudah punya keahlian," katanya.

Kepala DP3 Sleman Suparmono menuturkan ketersediaan hewan kurban masih belum sebanding dengan kebutuhan. Misalnya, ketersediaan sapi di Sleman hanya 3.690 ekor, sementara kebutuhannya mencapai 9.150 ekor.

Untuk kambing yang tersedia adalah 2.118 ekor. Sedangkan kebutuhannya mencapai 2.500 ekor.

"Sementara untuk domba ketersediannya 5.845 ekor sedangkan kebutuhannya 9.700 ekor," ujar Suparmono.

Untuk memenuhi kekurangan, DP3 nantinya akan mendatangkan sapi dari beberapa daerah. Seperti Bali, Madura, dan kabupaten-kabupaten lainnya di sekitar Sleman dan DIJ. Sementara untuk kambing dan domba akan didatangkan dari Jawa Barat, Jawa Timur, dan kabupaten sekitar lainnya.

Suparmono menyadari masuknya hewan ternak dari luar kota memungkinkan terjadinya penyebaran penyakit hewan menular. Untuk itu, pihaknya menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi terjadi penularan penyakit.

"Misalnya pengawasan pasar hewan sekaligus melakukan edukasi baik di Pasar Ambarketawang, pasar hewan lainnya, dan di pasar hewan tiban yang tersebar di kelompok ternak maupun di jalan dan tempat lainnya," katanya.

DP3 juga akan menerbitkan surat rekomendasi pemasukan ternak dari luar Sleman sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti ketersediaan tempat penampungan ternak yang memadai, kesehatan hewan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

Selain itu juga diperlukan sertifikat pengeluaran ternak dari luar Jawa, pemasangan ear tag, dan surat keterangan vaksin PMK minimal dosis satu.

"Penjual ternak di pasar tiban wajib meminta izin kepala kalurahan setempat. Ternak yang akan dijualbelikan harus sehat dan memiliki SKKH. Apabila ditemukan gejala klinis penyakit seperti PMK, LSD, harap segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan di puskeswan terdekat," imbaunya. (isa/dwi) Editor : Editor News
#Syarat kurban #stok kurban 2023 #Idul adha 2023 #Pemkab Sleman