Direkturnya Sarang Lidi Yuliani menuturkan pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu orangtua siswa. Besaran total dugaan pungutan mencapai Rp. 5 Miliar. Seluruhnya terbagi secara terperinci untuk jenjang kelas.
"Saat rapat komite dipaparkan anggaran yang intinya habis sekitar sekitar Rp. 5 miliar. Untuk standar kompetensi pendidikan , standar proses, standar penilaian, standar pengelolaan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana dan standar pelayanan," jelasnya, Rabu (21/9).
Berdasarkan standarisasi ini terbagi menjadi empat angkatan kelas. Setiap kelas memiliki beban pungutan yang berbeda-beda. Kisarannya antara Rp. 500 juta hingga Rp. 2 Miliar.
Detil setiap angkatan diantaranya sekitar Rp. 2 Miliar untuk kelas X, Rp. 1 Miliar untuk kelas XI, Rp. 976 juta untuk kelas XII dan Rp. 586 juta untuk kelas XIII. Terbitnya rincian pungutan ini, lanjut Yuliani, memancing protes sejumlah orangtua siswa.
"Terus setelah rapat kemudian disodori surat kesanggupan keikhlasan dan dikumpulkan pada Senin kemarin. Itu rapat terjadi 16 September dan tanggal 19 September suruh kumpulkan," katanya.
Pasca melewati batas waktu ada beberapa orangtua yang belum mengumpulkan. Alhasil para wali siswa berkomunikasi melalui aplikasi grup. Tak hanya itu, keterlambatan juga diinfokan ke grup para siswa.
Terkait besaran pungutan, Yuliani menuturkan tak ada angka pasti. Hanya saja acuan dari tahun sebelumnya kisaran Rp. 3 juta hingga Rp. 4 juta. Informasi ini juga beredar di grup komunikasi orangtua siswa.
"Nominal belum ditentukan tapi kesannya wajib, tapi ini ditentukan per kelas, kelas X sekian kelas XI sekian. Itu ditentukan tapi secara perorangan tidak ditentukan," ujarnya.
Salah seorang orangtua siswa berinisial E mengaku anaknya mendapatkan perundungan. Tepatnya setelah data informasi pengumpulan surat keihklasan beredar. Dia juga mendapatkan perundungan dari para orangtua siswa lainnya dalam aplikasi grup percakapan orangtua siswa.
"Ditanya ini anaknya siapa, tanya sama teman-temannya. Di grup wali murid saya yang dibully, terus pada akhir mau rapat itu saya sempat dikatai, orangtua ini harus kita kasih riasan. Enggak tau riasan maksudnya apa itu kan menyakitkan kata-kata itu," bebernya.
Dia membenarkan bahwa pungutan tak ada pilihan. Hanya tertulis bisa menyumbang sekian rupiah kepada sekolah. Sementara untuk pilihan tidak menyumbang tidak tersedia.
"Tidak ada opsi tidak mau menyumbangkan. Surat kerelaan ini berisi menyumbang berapa rupiah, tidak ada batasannya. Jangka waktu dalam tahun ini setahun pelajaran, dan boleh dicicil," ujarnya.
Kepala SMKN 2 Depok Agus Waluyo menegaskan bahwa sifatnya bukanlah pungutan. Namun sumbangan yang berlandaskan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dengan dasar keikhlasan.
Agus menuturkan sumbangan baru berlangsung tahun ini. Tepatnya untuk tahun anggaran 2022/2023. Salah satu poinnya tertulis bahwa kebutuhan anggaran kelas X sekitar Rp. 2,6 Miliar.
"Nah seperti itu dari yang kami ajukan dari komite disampaikan ke orangtua lewat musyawarah sosialisasi. Tapi yang berkembang polemiknya seolah-olah orangtua itu dapatnya sekian inilah yang mungkin disebut sumbangan rasa pungutan padahal kami enggak pernah," tegasnya.
Agus kembali menegaskan bahwa sifatnya hanyalah sumbangan. Pihaknya juga telah mengikuti acuan Permendikbud Nomor 75 tahu. 2016. Sifatnya juga tak memaksa kepada para orangtua siswa.
Itulah mengapa pihaknya membuat formulir keikhlasan. Saat ditanya tentang opsi pilihan, Agus tak menjawab secara gamblang. Hanya saja dia menyebutkan bisa dicoret.
"Iya boleh sumbangan tapi bukan pungutan, dan kami tidak pernah melakukan pungutan. Pilihan opsi boleh dicoret," ujarnya. (Dwi) Editor : Editor News