Ketut menengarai, bocornya data kredit macet tersebut ada unsur kesengajaan. Dia menduga pelakunya adalah orang dalam Bank Bantul sendiri.
Bekas Koordinator Satgas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengingatkan bawah pembocoran data itu bisa menimbulkan banyak konsekuensi hukum. Ketut membenarkan pernyataan Penasehat Hukum Bank Bantul Achiel Suyanto SH MH bahwa kerahasiaan data nasabah bank dilindungi perundang-undangan.
"Pembocor bisa dikenai undang-undang perbankan. Yang mengedarkan juga bisa kena UU ITE, lho," jelas Ketut saat ditemui di gedung DPRD Bantul kemarin (28/4).
Tak hanya pihak Bank Bantul yang berhak menempuh langkah hukum atas persoalan tersebut. Menurut Ketut, nasabah bank yang namanya tercantum dalam data yang diungkap oleh LSM Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) juga bisa menempuh upaya hukum. Misalnya, dengan membuat laporan ke polisi atau kejaksaan. Kendati demikian, bekas Kajari Gianyar, Bali tersebut menegaskan, korpsnya belum berencana bergerak menindaklanjuti persoalan itu.
"Karena belum ada laporan, kami wait and see dulu, lah," ucapnya.
Ketut mengimbau, jika ada pihak yang menemukan ketidakberesan transaksi di lembaga perbankan agar mengomunikasikan dulu hal tersebut kepada aparat penegak hukum. Bukan malah mempublikasikannya ke publik.
"Kalau ada indikasi penyalahgunaan jabatan dalam pengucuran pinjaman atau tindak pidana perbankan koordinasikan dengan kepolisian. Jika ada unsur korupsinya bisa ke kejaksaan," tuturnya.
Ketut juga tak melarang masyarakat melaporkan temuan kepada bupati. Asalkan secara diam-diam. "Kalau urusan perdata cukup dari sana (bank)," jelasnya.
Sementara itu, Hanung Raharjo yang merasa dirugiakan atas beredarnya data kredit macet nasabah Bank Bantul telah ancang-ancang untuk membuat laporan ke kepolisian.
"Saya tunggu hasil investigasi Bank Bantul dulu. Hasilnya seperti apa," jelasnya.
Hanung tak membantah dirinya pernah memiliki pinjaman di Bank Bantul. Tapi pinjaman senilai lebih dari Rp 13 miliar itu tak murni atas permohonannya, melainkan koleganya. "Saya hanya melanjutkan. Peminjam awal adalah teman saya. Karena macet lantas saya tak over," ungkapnya. Meski sempat kesulitan mengangsur, Hanung mengklaim bahwa pinjaman tersebut telah lunas.
Demikian halnya dengan Yoeke. Ketua DPRD DIJ itu juga telah melunasi utangnya sebesar Rp 100 juta pada akhir tahun lalu. "Saya juga kaget, kok, nama saya masuk dalam daftar kredit macet," katanya.(zam/yog) Editor : Administrator