RADAR JOGJA - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.
Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dari segala kesalahan dan memberikan kebahagiaan kepada mereka yang kurang mampu di hari raya Idul Fitri.
Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah sesuai dengan siapa yang dituju:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِلِلَّهِ تَعَالَى
Latin: NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya: Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala.
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِىْ فَرْضًا ِلِلَّهِ تَعَالَى
Latin: NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala.
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِىْ ... فَرْضًا ِلِلَّهِ تَعَالَى
Latin: NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII (Sebutkan Nama) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya: Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta'ala.
(Niat untuk anak perempuan, keluarga, dan orang yang diwakilkan dapat disesuaikan dengan yang di atas.)
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
1. Waktu Wajib: Ketika masuk bulan Syawal.
2. Waktu Jawaz: Sejak awal Ramadan hingga sebelum waktu wajib.
3. Waktu Fadhilah: Setelah fajar hingga sebelum shalat Id.
4. Waktu Makruh: Setelah shalat Id hingga sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal.
5. Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal tanpa alasan yang dibenarkan.
Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebesar 1 sha' (sekitar 2,7 kg atau 3,5 liter).
Jika di Indonesia, mayoritas penduduk mengonsumsi beras, maka zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras.
- Delapan Golongan Penerima Zakat:
1. Fakir: Tidak memiliki harta dan pekerjaan.
2. Miskin: Memiliki pekerjaan/harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan.
3. Amil: Orang yang mengelola zakat.
4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang diharapkan masuk Islam.
5. Riqab: Budak yang ingin merdeka.
6. Gharim: Orang yang berhutang bukan untuk maksiat.
7. Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal.
Semoga artikel ini dapat membantu dalam memahami dan melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan baik. Allahu A'lam. (Samil Ngirfan Al Makki)