RADAR JOGJA - Puasa di bulan Ramadhan merupakan suatu kewajiban agama yang sangat dihormati.
Meskipun demikian, pertanyaan sering muncul tentang tindakan sehari-hari yang mungkin secara tidak sengaja bisa menghentikan ibadah puasa.
Hadis dan ajaran agama Islam dengan jelas menunjukkan batas-batas yang melarang puasa.
Namun, apakah tindakan seperti mengupil atau mengorek telinga termasuk dalam dapat membatalkan puasa?
Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang hukum memasukkan jari ke hidung atau mengupil, seperti yang dilaporkan oleh YouTube Al-Bahjah TV
Menurut Buya Yahya memasukkan sesuatu ke dalam lubang seperti rima, mulut, telinga, buang air kecil, dan hidung merupakan salah satu dari sembilan hal yang membatalkan puasa, menurut Buya Yahya.
"Yang dimaksud memasukkan ke lubang hidung adalah lubang atas, jika kita memasukkan air atau apapun, kita akan merasa kesegrak, panas, sampai keluar air mata, itu dianggap membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
“Adapun memasukkan ke lubang hidung untuk membersihkan lubang hidung, itu tidak masuk ke atas, maka membersihkan kotoran hidung itu tidak membatalkan puasa,” ucap Buya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, mengorek telinga atau mengupil tidak membatalkan puasa jika masih dalam batas yang wajar.
Editor : Meitika Candra Lantiva